Jual Cabai dan Sabu di Pasar Satelit Linggau, Warga Rejang Lebong Ini Diciduk

0
369

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama Mad Tagun alias Gun, warga Desa Blitar Mocaa, Kampung 6, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang merupakan pedagang cabai di Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, (4/2), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai barang haram narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram di dalam lapak jualan miliknya.

Kronologis kejadian, pada Selasa 4 Februari 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, mendapat informasi jika di lapak penjual cabao punya tersangka sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Setelah Tim Sat Narkoba melakukan lidik, ternyata benar adanya. Sehingga dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah asbak rokok warna hitam Merk Move, yang didalamnya terdapat 14 buah bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu yang berisikan 2.18 gram, 8 ball plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit handphone Merk Samsung Lipat warna hitam, dan 1 unit handphone Merk Nokia warna merah, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan jika dari pengakuan tersangka saat petugas melakukan interogasi, barang haram tersebut didapat atau dibeli dari Jono, warga Simpang Apur, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya tersangka kita bawa beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan dan untuk dikembangkan,” tandasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here