Jual Sabu, Oknum PNS Lubuk Linggau Diringkus Satres Narkoba

0
352

Kliksumatera.com, LUBUK LINGGAU- Lagi dan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak penegak hukum, karena kedapatan menjual atau mengedar Narkotika jenis Sabu.

Pelaku yang berhasil diamanakan tersebut bernama Weldy Triwahyudi (35) merupakan PNS yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dia berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Pada Minggu 19/01/2020 sekira pukul 20.30 WIB lalu, di Jalan Patimura RT.09 No. 667 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Sofian Hadi membenarkan telah mengamankan pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu bernama Weldy Triwahyudi, PNS Kota Lubuklinggau yang bertugas di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

“Dari tangan pelaku telah diamankan 0,84 gram Narkoba jenis Sabu, plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat isap, 4 unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver,” ujarnya, Selasa, 21/1/2020.

Pelaku diamankan, berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,84 gram.

“Terhadap Pelaku kita tetapkan sebagai pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu,” Tegasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 0,84 gram Narkoba jenis Sabu, 2 bungkus atau bal plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat isap Sabu, 4 unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here