Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan melaksanakan sidang atas terdakwa Junius Mustopa (20), setelah tertangkap memperjualbelikan satwa yang dilindungi berupa Owa, Binturong, dan Siamang.
Jaksa Penuntut Umum, Niken Arnila, S.H. di depan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, S.H., M.H. menuntut terdakwa Junius dengan hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.
“Terdakwa dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Owa ungka, Binturong (Arctictis binturong) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup,” ujar jaksa saat pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pada Rabu, 15 Januari 2020 siang.
Selain tuntutan hukuman kurungan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” terang Niken.
Saat ditanya oleh hakim, Junius mengaku menyesal atas perbuatannya memperjualbelikan satwa dilindungi. Ia pun mengajukan keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Junius Mustopa, warga Prabumulih tertangkap oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 12 September 2019.
“Terdakwa memiliki usaha jualan hewan langka secara online sejak bulan Oktober 2018 dengan menggunakan aplikasi Facebook dan WhatsApp,” ujar Niken.
Sekitar bulan September 2019, terdakwa membeli beberapa satwa langka dilindungi melalui jasa rekening bersama secara online.
Selanjutnya setelah mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa mengunggah foto-foto kera Owa ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada forum jual beli dalam media sosial Facebook seperti grup jual beli hewan reptile dan grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
Pada hari Kamis , 12 September 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan media WhatsApp untuk membeli satwa-satwa langka tersebut dengan harga Rp 2.350.000.
Junius kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi tepatnya di rumah terdakwa di Jalan Sepatu Kel. Karang, Raja Kec. Prabuhmulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Sementara satwa jenis Owa ungka, Binturong dan Siamang merupakan satwa yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali