Jual Tuak, Dua Warga Tangga Buntung Diamankan Polsek Gandus

0
377

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Polsek Gandus melaksanakan program Kapolda Sumsel yakni tiada hari tanpa razia dengan sasaran utama senpi, sajam, miras dan narkoba. Pada pelaksanaan kegiatan malam Minggu tadi (18/1), Polsek Gandus mendapat info bahwa masih ada beberapa penjual miras jenis tuak di daerah Tangga Buntung yang meresahkan warga.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Gandus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah SIK langsung mendatangi beberapa tempat yang diduga menjual miras jenis tuak. Pada saat dilakukan penggeledahan didapat 2 titik yang masih menjual miras. Adapun indentitas dari pelaku penjual miras Ruslan Daeng Masiga 38 tahun warga Jalan Kadir TKR Lorong Palembang RT. 12 RW. 03 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus dan A. Taufik 26 tahun warga Jalan Kadir TKR Lorong Penghulu RT. 38 RW. 07 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus

Menurut Kapolsek, kedua tersangka diamankan atas laporan warga yang resah terhadap penjualan tuak yang mengakibatkan pembeli tuak selalu ingin melakukan kejahatan jalanan. ”Oleh karena itu kami Polsek Gandus akan terus melakukan penertiban terhadap penjual miras jenis apapun yang ada di wilayah Gandus karena miras ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Willian menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan adalah miras jenis tuak sebanyak 5 jeriken besar. Dari keterangan kedua pelaku mereka mendapatkan miras jenis tuak tersebut dari jalur daerah Gasing dan Sungsang Kabupaten Banyuasin. Dan harga per jerikennya Rp. 100.000 dan dijual kembali dengan harga Rp. 140.000,- dan juga dikemas dalam botol aqua besar yg dijual dengan harga Rp. 10.000,- per botolnya.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here