Judi Gaya Hidup Berkedok Investasi dalam Masyarakat Sekuler

0
274

Oleh : Hj Padliyati Siregar, ST

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan aktivitas Binary Option yang merupakan situs judi online berkedok trading komoditas adalah kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Judi merupakan penyakit masyarakat yang banyak tersebar luas di sekitar kita. Bentuknya ada yang terang-terangan namun ada juga yang terselubung. Tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam aktivitas judi tersebut baik secara sadar maupun tanpa dia sadari.

Harta adalah rezeki dan nikmat yang Allah berikan untuk manusia. Akan tetapi perlu kita catat bahwa harta tersebut adalah harta yang didapatkan dengan jalan yang halal dan tidak melanggar hukum-hukum dari Allah SWT. Untuk itu ada beberapa cara yang dilarang dalam Islam untuk mendapatkan harta.

Sebelum Rasulullah SAW mendakwahkan Islam di Mekkah, banyak sekali masyarakat Mekkah yang jahiliah melakukan perjudian. Judi menjadi hal yang sangat biasa bahkan membudaya bagi masyarakat jahiliah di zaman tersebut.

Semenjak Islam datang, Rasulullah SAW mulai mendakwahkan bahwa perjudian dilarang karena memiliki dampak yang buruk bagi perekonomian masyarakat. Judi mengandung unsur gambling dan merusak sistem ekonomi. Hal ini juga disampaikan dalam firman Allah surat at Taubah ayat 90-91 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

91. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai ‘suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu’. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
”Sesungguhnya setan itu bermaksud ada permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah: 91).

Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi. Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
”Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.” (QS al-An’am: 112).

Juga perhatikan firman-Nya:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
”Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS al-An’am: 43).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ”Surga itu dikelilingi sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi sesuatu yang menyenangkan).” (HR Bukhari Muslim.

Tentu saja berharap, untuk menghilangkan judi tidaklah mungkin dengan sistim kapitalis sekularisme saat ini.Hanya sistem ekonomi Islam yang mampu menghapus total pengembangan bisnis yang tidak syar’ie baik dalam kerjasama, investasi dll.

Tidak bisa menghapus tuntas aktivitas ekonomi yang merugikan di masyarakat tanpa menghapus sistim ekonomi kapitalis yg melegalkan riba, spekulasi, investasi modal dan berbagai bentuk judi lainnya.

Hanya sistem ekonomi Islam yang di terapkan dalam institusi politik Islam yang mampu menghapus segala bentuk perjudian baik yang berkedok investasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here