Oleh : Eci (Pendidik Palembang)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK ini, artinya pada saat pandemi makin banyak masyarakat yang ikut judi online. Tapi hal tersebut sangat wajar karena saat awal pandemi banyak yang menghabiskan waktu hanya di rumah.Kondisi tersebut bahkan membuat banyak rumah tangga yang rusak. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online, CNN Indonesia, Sabtu, 26/08/2023.
Inilah wajah kapitalisme yang berstandar pada kemanfaatan materi. Segala hal menjadi komoditas, sekalipun berbahaya bagi masyarakat. Demi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, negara menutup mata dari kerusakan akibat perjudian.
Jika mau jujur, apabila sumber daya alam yang melimpah bisa dikelola dengan baik dan benar, hasilnya bisa ratusan kali lipat dibandingkan dari meja perjudian. Sayangnya, rezim—yang malas berpikir—justru menjadikan aset berharga tersebut diserahkan pada investor asing atau aseng dengan nilai murah.
Rezim malah sibuk mengais-ngais pendapatan di meja judi. Bahkan, dengan dalih mengelola pariwisata, muncul wacana membuka beberapa wilayah untuk lokalisasi perjudian. Salah satunya di Pulau Samosir, Sumatra Utara. Dari pembukaan tersebut diperkirakan terdapat pemasukan dari pajak perjudian, pajak hiburan, termasuk di dalamnya pajak makanan, hotel, minuman, dan sebagainya.
Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).
Hukum Sekuler
Meski demikian, mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin digandrungi? Tidak lain akibat penerapan hukum sekuler di negeri ini yang kian mengakar. Dijauhkannya agama dari kehidupan telah benar-benar efektif menjadikan manusia rusak, baik raga maupun akal.
Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.
Semestinya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam rida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa, meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya.
Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler disebut setengah hati karena pelarangannya hanya dinisbahkan pada kerusakan yang diperoleh, bukan pada perintah dan larangan Allah Taala. Dengan begitu, seperti halnya pelegalan miras dengan alasan manfaat, judi online pun bisa saja dilegalkan jika suatu saat dipandang bermaslahat.
Oleh sebab itu, pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset bahwa judi terlarang bukan karena mafsadatnya saja, melainkan karena hal itu merupakan larangan Allah Taala. Dengan begitu, orang mukmin akan meninggalkan aktivitas tersebut. Aparat pun akan menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak masyarakat, termasuk judi online. Wallahualam bissawab.

