Kades Purun Timur Ditangkap Polres PALI dengan Dugaan TPK Dana Desa

0
141

Kliksumatera.com, PALI- Polres PALI telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Purun Timur Kec. Penukal Kab. PALI TA 2021 sekira pukul 18.00 sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/ A-81/VIII/2022/SUMSEL/Res Pali, Tgl 16 Agustus 2022.
– Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Sidik/62.a/XI/2022/Satreskrim tgl 23 November 2022. Dan telah Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang.
– Penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur T.A 2021
– Telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatra Selatan
– Telah Melakukan Pemeriksaan Ahli Dari Dirjen Pemdes Kemendagri.
– Telah dilakukan permintaan PKKN kepada Inspektorat Kab PALI.
– Telah dilaksanakan koordinasi dgn JPU.
– Telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Maka, berdasarkan hasil expose di inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur Sdr Alek Setiawan sebesar Rp. 548.526.273,- (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Pada tahun 2021 bertempat di Ds Purun Timur Kec Penukal Kab PALI telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Sdr ALEK SETIAWAN Bin HAMBALI, bahwa selama tahun anggaran 2021 desa purun timur kecamatan penukal kabupaten PALI telah mendapatkan dana desa sebesar Rp. 920.904.000, yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana desa sebesar Rp. 1.101.784.767, yang bersumber dari APBD namun sdr ALEK SETIAWAN tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya. Tersangka selaku kepala desa telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga sdr ALEK SETIAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa T.A 2021.

Dari kejadian tersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 548.526.273,- (lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Dari hasil lidik di lapangan Unit Pidkor mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Sdr ALEK SETIAWAN sedang berada di Jalan Sebane Simpang PT. EPI oleh Kanit Pidkor IPDA RACHMAN PRIYANTO, S.H, Kanit Pidum AIPDA HAIRIL ROZI bersama 2 (dua) orang personel Unit Pidkor dan 7 (tujuh) orang personel Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pali atas Perintah Kasat Reskrim Polres PALI AKP MARWAN, S.H.,M.H, langsung melakukan penangkapan tersangka, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here