Kades Tanjung Kurung Ilir Dalam Usulan untuk Diberhentikan

0
541

Kliksumatera.com, LAHAT- Ekman Mulyadi SSos meski baru menjabat Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Lahat, namun beliau bertekad untuk 362 Kades di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Lahat bebas dari Korupsi.

Caranya, pada tahap penyeleksian awal syarat menjadi kades benar diperhatikan mutu dan kualitasnya. ”Setelah menjadi Kades dilanjutkan dengan Bimtek, dan Pendamping Desa benar diterapkan selaku pengawasan Desa,” tegas Mulyadi saat pertemuan dengan perwakilan warga Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Rabu 4/3.

Kadis DPMD merasa prihatin dengan menghilangnya Kades Tanjung Kurung Ilir dan tidak melaksanakan fungsinya sebagai Kades. Ketika ditanya Awak Media mengenai mengenai kejelasan dari kasus ini dengan bijak beliau menjawab memang benar Kades Tanjung Kurung Ilir Yulian selama 6 bulan tidak menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan Pasal 40 Undang- undang tentang Desa no 6 tahun 2014, kita kaji ulang Kasus Julian ini.

”Kita tahu bahwa Kades telah menggelapkan Dana Desa, karena itu diusulkan pemberhentian Kades, mengenai kasus Kades sendiri biarlah hukum yang bertindak,” pungkasnya.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here