Oleh: Sri Dewi
Kado indah di awal-awal tahun 2022 akan diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Memasuki tahun 2022 pemerintah berencana menaikkan tarif listrik. Pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun 2022. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada tahun 2022 mendatang dengan skema adjustment. “Adjustment atau penyesuaian tarif yang dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi dan juga harga minyak dunia,” kata Agus saat dihubungan Tribunnews, (3/12/2021). Penyesuaian tarif menurut Agus, menjadi hal yang wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang ditingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listri Negara (PLN).
Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik nonsubsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan. Di antara dari 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, penerangan jalan umum, pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Tegangan menengah, pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA, pelanggan industry >200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA, layanan khusus tarifnya Rp. 1.644, 52 per kWh dan industri daya >30.000 kVA dikutip dari Banjarmasin, tribunnews.com (10/12/2021).
Penerapan Ideologi Kapitalisme di negeri ini mengakibatkan rakyat tidak bisa menikmati layanan listrik secara gratis. Masyarakat harus mengeluarkan sejumlah bayaran yang nilainya terus naik setiap tahun. Rencana kanaikan tarif dasar listrik ini muncul seiring wacana pemangkasan subsidi listrik untuk PLN sekitar 8,13 persen. Dengan pemangkasan subsidi ini, maka pemerintah akan membayar PLN untuk menutup selisih dari Rp. 61,53 triliun menjadi Rp. 56,6 triliun pada tahun 2022. Dampakya biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar dikuti dari Bisnis.com Jakarta (5/12/2021). Oleh karena itu PLN harus menaikkan tarif listrik untuk menutupi besarnya biaya.
Rakyat akhirnya kena imbasnya dan akan terus menyulitkan kehidupan rakyat. Pasalnya jika tarif listrik naik, biaya operasional produksi ikut naik dan akan mempengaruhi harga produksi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat konsumsi. Kenaikan Tarif dasar listrik (TDL) ini tidak jauh dari liberalisasi kelistrikan sejak disahkannya undang-undang No. 20 tahun 2002. Undang-undang membuka peluang besar bagi perlibatan swasta. Di satu sisi pihak pemerintah diwakili PT PLN sebagai BUMN seharunya bertanggung jawab atas penyediaan listrik justru hanya bertindak sebagai regulator saja. Bahkan Negara layaknya penjual yang menjualkan barang dagangannya kepada rakyatnya. Pengeloaan listrik hari ini dengan menggunakan paradigma kapitalisme, semua atas dasar keuntungan.
Islam adalah agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia, memberikan batasan yang jelas terhadap definisi hak milik atau kepemilikan. Dalam surat an-Nur ayat 33 Allah Swt berfirman: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta kekayaan Allah yang telah dikaruniakan kepadamu”. Makna dari firman Allah Swt tersebut adalah bahwa hak milik atau kepemilikan terhadap kekayaan seluruhnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang memiliki hak penuh bukan manusia. Hanya saja Allah telah memberikan hak kepemilikan tersebut kepada manusia dalam penguasaan terhadap zat atau manfaat harta kekayaan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya dalam Surat Al-Hadid ayat 7 yang artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya”.
Penguasaan ini umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak kepemilikan, tetapi bukan pemilikan aktual (yang sebenarnya). Mereka diberi kekuasaan dalam hak pemilikan. Adapun pemilikan aktual bagi individu tertentu, maka Islam mensyaratkan adanya izin dari Allah Swt. Bagi individu itu untuk memilikinya. Oleh sebab itu, harta dimiliki secara aktual berdasarkan izin dari Pembuat Hukum Syara’ untuk memilikinya. Maka dari itu dalam Islam telah membagi kepemilikan berdasarkan izin dari Pembuat Syara’ menjadi tiga, yaitu: pertama, kepemilikan individu (milkiyah fardhiyah); kedua, kepemilikan umum (milkiyah ‘amm); dan kepemilikan Negara (milkiyah daulah).
Listrik merupakan bagian dari kepemilikan umum dengan izin syara’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Kepemilikan umum terbagi menjadi tiga macam, yaitu; pertama, Barang Tambang yang tidak terbatas. Kedua, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Ketiga, harta benda yang merupakan fasilitas umum. Yang merupakan fasilitas umum adalah yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Sebagaimana diterangkan berdasarkan hadits: “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu Air, Padang Gembalaan dan Api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad), dan Anas meriwayatkan dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: Wa Tsamanuhu haram (dan harganya Haram). Termasuk dalam kategori api adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit dan sebagainya.
Allah SWT berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Al-Maa`idah ayat 3). Islam sudah mengatur dengan begitu sempurnanya dari segala lini kehidupan. Islam memandang bahwa sosok pemimpin yakni seorang Khalifah adalah seorang pengurus rakyat (ra’in) dan bertanggung jawab (masulin). Hadits riwayat Muslim telah meriwayatkan bahwa “Imam/penguasa adalah pengurus rakyat; ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya”. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat An Nisa:59: “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Maka, tentu hanya dalam Negara khilafah listrik murah dan ini bukan suatu khayalan belaka. ***

