Kajari OKI: Tidak Ada Toleransi Bagi Kecurangan Pemilu

0
379

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG¬- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab.OKI) Ari Bintang Prakoso Sejati SH,.MH.Li meminta kepada awak media agar kasus dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran OKI agar terus dikawal.

Hal tersebut dikatakan Kajari OKI di sela-sela kegiatan berbuka puasa dan silaturahmi bersama seluruh pegawai dan Purnawirawan, dengan para wartawan di OKI serta pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan orang tua jompo di Kantor Kejari OKI, Selasa (28/5/2019).

Saat dibincangi para wartawan mengenai kasus dugaan pileg 2019 di Desa Sukaraja, Kajari menegaskan “Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu, jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut,’’ tegasnya.

Kepada awak media Kajari OKI meminta agar Kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran OKI agar terus dikawal. “Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red),” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan kecurangan Pemilu p legislatif 2019 DPRD Kabupaten di OKI tersebut menjadi sorotan masyarakat OKI, dimana pada Hari Rabu (15/5/2019) sekelompok masyarakat yang tergabung dalam “Masyarakat OKI Peduli Pembangunan” Demokrasi Pemilu Jurdil 2019 melakukan aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Bawaslu dan Gakkumdu OKI menuntut agar pihak Bawaslu dan Gakkumdu agar Independent dan dapat memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan kecurangan Pileg 2019 untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan hal tersebut sempat menjadi viral baik dimedia cetak, online maupun dimedia elektronik (televisi), masyarakat mendesak agar kasus kecurangan pemilu 2019 terutama di Dapil 1 Kab.OKI di Desa Sukaraja Kec. Pedamaran OKI agar diusut tuntas.

Bahkan sebagai bentuk kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dan Gakkumdu OKI, Pengunjuk Rasa memberikan cindera mata kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu OKI Sehelai Kain Putih yang melambangkan bahwa Bawaslu masih putih bersih dan masyarakat yakin masih ada orang yang berdiri di atas kebenaran.

Kasus Kecurangan Pileg di Desa Sukaraja dengan pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades, selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Resort Kab. OKI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasus kecurangan pemilu di Desa Sukaraja tersebut juga telah dilimpahkan Penyidik Polres OKI oleh Bawaslu OKI pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sebagaimana dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI.

Dan dari pantauan awak media ini, kasus kecurangan pemilu di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran OKI dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, kini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pelapor (28/5/2019).

Laporan : Ril/ Heri
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here