Oleh : Endah Desi Norvita, M.Pd
Siapa yang tak mengenal wilayah Australia dengan segala keindahan semua destinasinya, yang sering juga disebut negeri kanguru. Selain itu Australia merupakan salah satu pengekspor batu bara dan gas alam cair terbesar di dunia, tetapi mereka justru berjuang dengan krisis listrik. “Menurut Chris Bowen selaku anggota dewan disana, beliau mengatakan “semua orang tidak boleh menggunakan listrik selama dua jam setiap malam jika mereka “punya pilihan”.
Kemudian beliau juga mengatakan “Jika Anda memiliki pilihan tentang kapan harus menggunakan barang-barang tertentu, jangan mengoperasikan produk elektronik dari jam 6 hingga 8 (di malam hari),” katanya selama konferensi media yang disiarkan televisi di Canberra.
Seruan ini muncul setelah pasar listrik grosir utama Australia ditunda karena lonjakan harga. Ditambah lagi Australia sering dituduh tidak melakukan cukup banyak upaya untuk mengurangi emisinya, dimana minim berinvestasi dalam energi terbaru.
Kemudian Australia sudah merasakan dampak gangguan terhadap pasokan batu bara, hingga menyebabkan pemadaman di beberapa pembangkit listrik tenaga batu bara dan melonjaknya harga energi global. Gangguan pasokan ini disebabkan banjir pada awal tahun ini yang melanda beberapa tambang batu bara di New South Wales dan Queensland.
Sementara masalah teknis telah memangkas produksi di dua tambang yang memasok stasiun berbahan bakar batu bara terbesar di New South Wales. Sekitar seperempat dari kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batu bara Australia saat ini tidak berfungsi karena pemadaman tak terduga dan pemeliharaan terjadwal.
Kondisi tersebut membuat beberapa produsen listrik menerangkan telah terjadi lonjakan biaya karena harga batu bara dan gas global telah melonjak seiring sanksi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Kebijakan yang diambil pemerintah Australia demi menstabilkan situasi yaitu hanya dengan meminta orang-orang yang tinggal di New South Wales untuk melakukan penghematan sebanyak mungkin.
Padahal dalam Islam semua hal sudah diatur sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, termasuk persoalan listrik. Apalagi ketercukupan kebutuhan listrik merupakan hak setiap negara yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara.
Sesuai sabda Rasulullah SAW, seorang imam atau pemimpin adalah pelayan dan seharusnya dia yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Sistem ekonomi Islam sendiri membebaskan setiap manusia atau warga negara untuk berkarya dan berproduksi yang menghasilkan barang yang berguna, sekaligus dibebaskan untuk menentukan berapa harga barangnya.
Tetapi ketika sudah mendapatkan hasil, ada yang namanya status kepemilikan yang menentukan apakah bisa dimiliki individu swasta atau umum (negara). Jika bahan baku dan produk yang dihasilkan bukan termasuk kedalam kepemilikkan umum maka masyarakatnya boleh memilikinya, bahkan sebaliknya jika tidak maka termasuk ke industri publik yang negara juga bisa memilikinya.
Listrik termasuk menggunakan bahan baku milik publik (umum), sehingga juga menghasilkan produk bersifat kepemilikkan publik. Untuk itu negara berkewajiban mengurusi masalah energi listrik, dikarenakan energi listrik termasuk kepemilikan umum dan negara wajib menggurusinya untuk kemakmuran rakyatnya.
Industri energi listrik seperti air yang mengalir, jumlahnya besar dan bisa akan menjadi potensi membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan roda perekonomian rakyat dan negara. Kemudian negara juga bisa membangun pembangkit listrik ramah lingkungan yang terbaru.
Dalam pengelolaan hasil produk industri energi listriknya, negara bisa membagikan gratis kepada masyarakat sesuai dengan keadaan masyarakat, negara juga diperbolehkan menjual kepada rakyat dengan harga pasar, kemudian membagikan hasil penjualannya kepada masyarakat baik berupa subsidi pada produk lain, pembiayaan pelayaanan masyarakat, ataupun berupa bantuan uang tunai.
Kemudian pemasukan negara dari hasil energi listrik ini dimasukkan ke kas negara dari sektor pengelolaan kepemilikan umum yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan kebutuhan pokok umum masyarakat, pembiayaan operasional industri milik umum, pembiayaan berbagai pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, sarana umum), dll.
Tetapi jika terdapat kelebihan pemenuhan energi listrik dalam negeri, maka negara bisa membuat kebijakkan mengekspor kelebihannya kepada negara lain. Hal ini bisa menambah pemasukkan negara dan secara politik internasional.
Begitulah jika mengikuti aturan Islam, salah satu sumber daya dikelola dengan baik oleh negara tidak untuk dijadikan kepemilikan pribadi. Sehingga dibisa dimanfaatkan sedemikian rupa untuk kesejahteraan rakyatnya. ***

