Kapolda Sumsel Cek Lokasi Ratusan Ton Minyak Ilegal di Ogan Ilir

0
140

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK didampingi Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol.Iskandar F Sutisna, S.I.K Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto, S.I.K, M.H Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi,MM dan Kapolres Ogan Ilir AKBP. Andi Baso Rahman, S.H, S.I.K, M.Si beserta personel. polres Ogan Ilir pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira jam 14.00 wib melaksanakan pengecekan dan peninjauan TKP /gudang tindak pidana Pengoplosan BBM di desa Lorok kecamatan Inderalaya utara Kabupaten Ogan Ilir.

Saat dimintai keterangan wartawan usai pengecekan lokasi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM senin sore 3/4/2023 membenarkan Kapolda Sumsel bersama PJU Polda Sumsel melaksanakan pengecekan dan memastikan serta peninjauan TKP/gudang tindak pidana penimbunan dan pengoplosan BBM di wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat via Aplikasi pesan Whatsapp Banpol serta atensi perintah langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK untuk mengecek lokasi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.
Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.
Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari. “Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir). “Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang lulusan terbaik Akpol peraih Adhimakayasa 98, Jumat 31 Maret 2023.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit data BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton. Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah. Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton. Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan. “Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup pria kelahiran Kolaka Sulawesi Tenggara kepada wartawan itu.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here