Kapolres Muratara Pimpin Langsung Penggerebekan di Desa Sarolangun Muratara

0
337

Kliksumatera.com, MURATARA- Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK ternyata memimpin langsung penggerebekan tempat perjudian dan diduga tempat transaksi narkoba dan narkotika di Desa Sarolangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Sabtu (12 Juni 2021) lalu.

Hal itu ditegaskan Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK saat jumpa pers Senin (14/6/2021) kemarin. ”Ya, pada hari Sabtu tanggal 12/6/2021 sekitar pukul 05.00 pagi, saya dibantu Batalyon Brimob langsung bergerak menuju Desa Sarolangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Sebelumnya kami telah mendapat informasi kampung tersebut sebagai tempat transaksi narkoba dan narkotika. Dan penggerebekan ini saya pimpin langsung. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 17 (tujuh belas orang masyarakat). Di antaranya 14 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang diduga ikut dalam kelompok yang kami curigai. Dan juga kami telah menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya puluhan senjata tajam dan 1 satu senjata api rakitan laras panjang, 3 senjata api rakitan laras pendek beserta amunisinya. Juga, 50 hp berbagai macam jenis, 11 bong/alat pengisap sabu, 26 yunit kendaraan roda dua/sepeda motor berbagai macam merk dan nopol. Narkoba jenis sabu sabu 34,20 gram, uang tunai Rp 18.400,000 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), serta kami juga mengamankan 34 unit mesin ding dong/bar bar,” papar Kapolres.

Jadi, saat ini di antara 17 orang yang diamankan, 7 (tujuh) orang sudah dipulangkan ke rumah mereka masing- masing karena mereka tidak terbukti bersalah dan hasil tesurin nya pun negatif. ”Jadi tidak ada dasarnya kami untuk menahan mereka, namun mereka tetap masih kami minta melapor ke sini karena kami masih mau meminta keterangan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang kendaraannya diamankan saat penggerebekan, silakan datang dan bawa surat-suratnya, maka akan segera dikembalikan.

“Juga kami jelaskan, satu tersangka atas nama Rahmadani (Alias ROMA) dikenakan pasal 363 dan ditahan di Polsek Singkut Polres Sarolangun Polda Jambi karena di sana memang sudah ada LP nya. Jadi semua yang tes urinnya positif akan direhab di BNN karena masuk kasus narkoba dan kami juga tidak menemukan barang bukti selain tes urinnya positif. Mari kita sama-sama berdoa semoga mereka ini sembuh dan tidak mengulangi lagi hal seperti ini serta tidak membuat kontaminasi dengan rekan-rekan yang lain,” pungkas Kapolres.

Laporan : Junaidi
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here