Kliksumatera.com Lahat – Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Merapi Timur
yaitu Desa Arahan, Tanjung Lontar, Gedung Agung, Sengkuang , Nanjungan Cempaka Wangi dan Lematang Jayamenuntut PT Akses Lintas Raya (PT ALR) menghentikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang melintasi wilayah mereka. Warga menilai proyek tersebut diduga menyerobot tanah ulayat serta mengalihfungsikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan menjadi jalan hauling tanpa izin yang sah.

Tuntutan tersebut disampaikan karena masyarakat menganggap pembangunan ja Allan belum memiliki kesepakatan yang jelas terkait ganti rugi maupun penyelesaian nota kesepahaman (MoU) dengan desa-desa terdampak.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain penghentian seluruh aktivitas konstruksi hingga tercapai kesepakatan dengan warga, kejelasan status hukum alih fungsi lahan HGU milik PT Bumi Sawit Permai yang diduga digunakan sebagai akses jalan tambang, serta pemberian kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, para kepala desa yang mewakili masyarakat juga meminta perusahaan memberikan prioritas tenaga kerja bagi warga lokal, menyusun kembali MoU yang lebih berpihak kepada masyarakat, serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan jalan hauling tersebut.
Mereka meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan hauling PT ALR sempat disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) karena diduga terdapat pelanggaran prosedur. Polemik ini semakin mengemuka menjelang penertiban angkutan batu bara di jalan umum, dengan masyarakat bersama koalisi pengawas mendesak pemerintah bersikap tegas agar hak ulayat dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan.
Berkat kesigapan Polsek Merapi yang dipimpin AKP Edward Gultom dan Camat Merapi Timur Dahri Pagustian mengadakan Mediasi mendengarkan permintaan dari 6 desa dengan pihak PT ALR , akhirnya Warga 6 Desa mengurungkan niatnya untuk menggelar Demonstras pada Jum’at 17 Juli kemaren.
Namun ada sedikit permasalahan yang belum tertuntas kan harus segera mungkin diselesaikan yaitu beberapa Lahan belum dilakukan ganti rugi dan akses jalan kurang lebih 2 kilo meter masyarakat menuju aktivitas sehari-hari belum jelas, dialokasikan kemana? di khawatirkan warga kembali Prontal untuk melakukan pemortalan jalan menuju PT tersebut ungkap salah satu Tokoh yang dihormati di Kecamatan Merapi Timur sebut saja Yanuar. Kepada awak media. Pada Minggu 19 Juli 2026. Di Kediamannya.
Harapan terbesar masyarakat di 6 Desa Untuk sesegera mungkin selesai tanpa adanya tanpa adanya pertikaian.
Laporan Wartawan Novita

