Kliksumatra.com PAGARALAM – Ungkap kasus perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Minggu (21/05/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan Sik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi mengatakan, Jumat tanggal 19 Mei sekira pukul 11.30 Wib, di Karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan telah terjadi perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kronologi kejadiannya, sekira pukul 11.30 Wib selepas korban yang berinisial LSR saat berada di seputaran SMP Xaverius dijemput terlapor, berinisial AYP. Kemudian mereka berkeliling dan Tersangka mengajak korban untuk ke Karaoke Star yang beralamat di Jalan Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Dan langsung memesan room karaoke serta langsung room nomor 4. Setelah 10 menit, Tersangka AYP merangkul serta memeluk tubuh korban dan langsung meremas payudara kiri korban serta mencium bibir dan kening korban.
Tak hanya itu, lalu Tersangka membuka kancing baju dan mengecup payudara korban dan menurunkan rok korban lalu memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Kemudian Tersangka membuka celana dan menyuruh korban memegang alat kemaluannya lalu Tersangka menggesekkan alat kelaminya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 5 menit. Setelah itu korban dan Tersangka membenarkan pakaian masing masing. Kemudian korban keluar dari Room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju SMP Xaverius,” kata dia.
Sambung Mursal, TKP di Karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Korban, tempat tanggal lahir Pagaralam, 09 Januari 2009, Alamat Jalan Air Perikan Rt. 017 Rw. 009 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan. “Setelah mendapat laporan sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam dipimpin oleh IPDA Rendy Lawinzky Pelawi S.Tr.K telah melakukan penangkapan atas nama AYP yang telah melangar pasal 82 ayat (1) di Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam,” ucapnya.
Mursal menuturkan, Tersangka diamankan di Polres Pagaralam. “Tersangka kita amankan di Polres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali