Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK Buka FGD Bersama Peneliti Puslitbang Polri

0
244

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol DrsToni Harmanto MH diwakili Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK membuka FGD Bersama Peneliti Puslitbang Polri di ruang rekonfu Gedung Promoter LT 3 Mapolda Sumsel, Senin 14/02/2022.

Turut mendampingi karorena Polda Sumsel, Dir Tahti AKBP Imam Anshori SSos, Direskrimum Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo SH SIK, Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani.

Dalam sambutannya, Karorena mengucapkan selamat datang di Mapolda Sumsel kepada Tim Peneliti Puslitbang Polri.

Dia menambahkan, semoga dengan kegiatan penelitian ini menjadi bahan masukan dari tim peneliti khususnya dalam memberikan pelayanan ke publik sekaligus evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan kewilayahan sesuai pemenuhan standard HAM. Dengan kegiatan menjadi Anev dan menjadi percontohan bagi Satwil Polda lainnya dan Mabes Polri guna mewujudkan Polri Presisi.

Sementara itu dalam sambutannya Kapuslitbang Polri yang diwakili Kombes Pol Kombes Pol Harvin Raslin SH mengungkapkan, bahwa ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia. Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendesain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.

Dia menceritakan kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang 8 September 2021 merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadinya kebakaran.

Dia menambahkan, kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi. Di antaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) desain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain. Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.

Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)”. ”Jajaran Polda Sumsel sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian,” ucapnya.

Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin SH dengan anggota Penata Yuli Pertiwi SE MM, Pembina I Achmad Munif SH MH, dan Ipda Desriansyah ST. Dengan pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif. ”Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android , Focus Group Discussiondan survei ke lapangan,” tegasnya.

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah utuk mengetahui:
1. Kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik;
2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik.

”Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here