Karyawan PT KSL Tuntut Gaji dan Uang Bonus yang Belum Dibayar

0
688

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (7/10) pukul 09.00 WIB, ratusan karyawan PT Karya Sawit Lestari (KSL) menuntut upah/gaji yang sudah 2,5 bulan belum dibayar.

Mereka datang sambil membawa atribut sepanduk yang berukuran besar bertuliskan ”Satukan Sikap Buruh dan Lawan Upah Murah,” serta tulisan “tangkap… dan penjarakan oknum – oknum pelanggar hukum yang bermuka dua.”

Mereka menuntut untuk dilunasi tunggakkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar karyawan dapat dilayani dalam program kesehatan.

“Kalo BPJS tidak bisa digunakan, bagaimana jika nanti salah satu dari kami jatuh sakit, sedangkan gaji belum dibayar,” ujar Bustam, ketua koordinator aksi.

Mereka juga menuntut argumen perusahaan yang baru untuk memberikan penjelasan status hubungan kerja karyawan lama dengan pihak perusahaan dalam kepemilikan perusahaan yang baru, yang terhitung sejak kepemilikan perusahaan tersebut dilakukan perubahan.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera memanggil pihak PT Karya Sawit Lestari untuk memberikan penjelasan status hubungan kerja karyawan lama dengan pihak perusahaan dalam kepemilikan perusahaan yang baru, yang terhitung sejak kepemilikan perusahaan tersebut dilakukan perubahan,” kata Busta.

Selain itu mereka juga menuntut pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2019, dan menuntut dilakukannya pembayaran uang bonus pada tahun 2018.

“Sesuai dengan peraturan per-undang – undangan, kami meminta kepada PT Karya Sawit Lestari membayar pembayaran uang bonus tahun 2018 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan pelaksanaan pembayarannya,” tegasnya.

Mewakili Bupati Banyuasin, Asisten 3 Babul Ibrahim mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk mengadakan pertemuan guna menyelesaikan persoalan ini pada Kamis tanggal 14 November 2019 di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Babul.

Babul juga berjanji akan menyelesaikan ini sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. ‘’Jangan sampai kita memperjuangkan hak kita tetapi merebut hak orang lain,” pungkasnya.

 

Laporan          : Wanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here