Kasasi Kejari Lahat Diterima MA, Direktur Perusahaan Tambang PT. LPPBJ Lahat Ditahan

0
440

Kliksumatera.com, LAHAT- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Lahat, terkait perkara perusahaan tambang batubara PT LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Barajaya) atas dugaan pengerusakan hutan lindung yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut tambang dan akses pengangkutan hasil tambang batubara di Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan putusan Kasasi  Mahkamah Agung tersebut.

Faisal mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dugaan kasus perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh  PT LPPBJ salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Senin (8/11/2021)  menyebutkan, terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT LPPBJ dan PT LPPBJ dinyatakan terbukti bersalah karena diduga merusak kelestarian alam dengan menjadikan hutan lindung  sebagai akses ke mulut tambang dan pengangkutan hasil pertambangan batubara.

“Benar, dan terdakwa Muhammad Darmansyah selaku direkturnya sudah kita tahan di Lapas Lahat. Dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri Lahat menyebutkan perusahaan PT LPPBJ dan Direkturnya dinyatakan bersalah atas dugaan perusakan hutan lindung,” ungkap Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH pada awak media, Kamis (25/11/21).

Masih kata Faisal, Darmansyah selaku Direktur PT LPPBJ dan perusahaan PT LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Lebih jauh Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, putusan Kasasi Mahkamah Agung  menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Darmansyah  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Faisal melanjutkan, Perusahaan PT LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka aset dan harta PT LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.

“Apabila perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Jaksa akan melelang perusahaan untuk membayar denda,” tandas Faisal.

Laporan : Idham/Novita
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here