Kasus Kepemilikan Senpi, Hakim Ketua Minta Kades Gedung Agung Dibebaskan

0
319

Kliksumatera.com, LAHAT- Herman Samsi Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten 4 Lawang terduga Kasus kepemilikan Senpi Rakitan yang ditangkap secara dramatis oleh Jajaran Polres 4 Lawang dan Brimob Lubuk Linggau ditangkap 27 Maret lalu, hari ini (Senin, 9/5/22) memasuki sidang Praperadilan dengan agenda “Kesimpulan”.

Tampak di luar Sidang sekitar 500 Massa dari Kades Gedung Agung dan Ratusan Personel Brimob dan Polres 4 Lawang berada di lokasi.

Sebelum sidang dimulai Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK meninjau lokasi sidang, selang berapa menit kemudian menyusul Kapolres 4 Lawang AKBP Patria melakukan hal yang sama. Sidang kali ini di skor 45 menit oleh Ketua Hakim Tunggal Nuge Widyawati.

Suasana Sidang berlangsung tertib, Hakim membacakan Pledoi bahwa tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung dan harus dipertimbangkan lagi, Hakim Ketua mengatakan harus dikeluarkan dan dibebaskan.
Hermansyah, Joko Bagus SH dan Rekan selaku pengacara dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengucap syukur atas putusan tersebut.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here