PAGARALAM -Pelecehan Seksual di Wilayah kota pagaralam yang lagi Viral menjadi perhatian Tokoh Masyarakat H Susno Duaji yang juga Mantan Kabariskrem Polri, terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Kepala Kantor Pos yang berinisial UB (34) diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pos tersebut berinisial Rani A (24).

Sebagai Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Susno Duaji angkat bicara.” dalam hukum Acara baru Polisi selaku penyidik tidak boleh pelapor sebagai tersangka, itu bisa dikatakan Kriminalisasi, jadi harus di selesaikan dulu kasus pelecehanya dan kalau terbukti dan benar itu harus di hukum.”kata Susno pada Media Kliksumatara.Com selasa (7/4/2026).
Dia mengatakan, kalau pun pelapor di tuduhkan mencuri data dari Handpon terlapor data itu tidak dapat di proses hukum, UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi, juga Lembaga jangan mencapuri urusan Perkara pidana, seragkan pada Aparat Penegak hukum.” Ucapnya.
“Perempuan kaum Hawa sejatinya dilindungi, bukan dijadikan objek pelecehan kejadian miris ini, harus ada sinergitas atau kolaborasi antar tokoh agama, tokoh masyarakat dan polri dalam keseriusan mengatasi masalah ini.
“Saya sangat prihatin dan agak geram, atas kasus pelecehan seksual yang terus terjadi di kota PAGARALAM. Maka kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan betul harus bisa atasi masalah ini,” tuturnya.
Tidak sampai disini, tokoh Masyarakat Kota Besemah kota Perjuangan dan kotanya Para Jendral ini meminta kepada korban tindak kekerasan seksual atau pelecehan, harus berani bersuara dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Pagaralam bahkan dirinya siap kawal perkembangan sampai tuntas kasus pelecehan terhadap Mahasiswi tersebut.
Kemudian, diharapkan juga kepada pelaku tindak kekerasan atau pelecehan sksual, bisa di proses seadil-adilnya oleh pihak kepolisian, agar kedepan pelaku mendapatkan efek jera dan sanksi sosial.”
Berita sebelumnya Kepala Kantor Pos inisial UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk sejak Desember 2025.
“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan Cabul terhadap korban RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di lingkungan kantor pos layanan publik di Kota Pagar Alam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.
Namun, kasus ini nggak berhenti sampai di situ. Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengakses ponsel milik atasannya, UB, tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan.
RA kemudian diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Ia lalu membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, kemudian mengirimkannya ke pihak lain.
Atas dugaan tersebut, UB melaporkan balik RA ke polisi. Laporan itu diproses hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan UU ITE pada 25 Maret 2026.
“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami,” jelasnya.
RA diketahui merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas dengan alasan membantu pekerjaan.
Namun di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk memperkuat pembuktian.
“Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Penetapan RA sebagai tersangka langsung memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pagar Alam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos pada Minggu, 5 April 2026.
“Kami sengaja menggelar aksi untuk memberitahu masyarakat adanya kasus pelecehan sek. Di mana korban kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ungkap Koordinator aksi di Kantor Pos Pagar Alam, Hansen Pebriansyah.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar. Ia menilai korban seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan malah jadi tersangka.
“Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban,” ungkap Arento.
Dengan kondisi ini, kedua pihak kini sama-sama berhadapan dengan hukum dalam perkara berbeda. UB jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan sementara RA terseret kasus dugaan pelanggaran akses perangkat dan distribusi konten.
Pihak kepolisian menegaskan, kedua kasus tersebut ditangani secara terpisah sesuai laporan yang masuk. Proses hukum pun masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Keduanya sama-sama dilakukan penahanan dalam kasus berbeda,” ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur. (09/Faisal)

