
Kliksumatera.com, LAHAT- Sidang perdana kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT SMS di Lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya 26 November 2019 silam Kamal beserta ke-6 kawannya, digelar Selasa (4/2/2020) di Pengadilan Negeri Lahat.
Sidang perdana ini di ruang sidang Kartika dipimpin Hakim Ketua Martin. Sidang ini dihadiri Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Adam, Bambang Irawan, Kamal Nata, Calit, Rudi Hartono yakni Niko Ferlyno SH CPL dan Jaka Suprale SH MH CPL, berlangsung lancar tanpa hambatan.
Niko dan Jaka mengatakan agenda sidang perdana atas kasus dugaan pencurian TBS sebanyak 150 tandan berada di Kawasan Lahan Eks Transmigrasi UPTIV TT. A/B Desa Mekar Jaya Kecamatan Kimbar yang diklaim milik PT SMS dengan HGU No 1 Tahun 2015. ”Rencana kita akan mengajukan eksepsi karena sesuai dengan dasar kepemilikan,” ujar Niko.
Pokok perkara tentang sengketa lahan. Warga punya alas hak dari Kementrian Transmigrasi, Gubernur, dan Bupati.
Sedangkan perusahaan punya HGU No 1 terletak di Desa Babat Baru dan Sido Makmur. ”Alas hak yang dipergunakan pihak perusahaan yang mengklaim milik perusahaan itu berdasarkan data yang kami temukan jelas milik masyarakat transmigrasi,” tegas Niko.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali


