Kasus Ujaran Pers Plat Merah, Hasilnya Diketahui Setelah Gelar Perkara

0
551

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Gelar Perkara akan segera dilaksanakan untuk Kasus Perkara Pers Plat Merah di Polda Sumsel pekan depan. Soal adanya perbedaan pendapat antara saksi ahli bahasa dengan ahli ITE bukanlah hambatan, karena akan diurai ketika gelar perkara.

Hal itu disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH, Minggu (07/02) di sela sela latihan bersama di lapangan tembak Keban Agung. “Jadi, hasilnya itu akan diketahui berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas Kapolres.

”Dalam konteks ini saya tidak bisa berpendapat perbedaan antara saksi ahli bahasa dengan saksi ahli ITE yang beda satu sama lainnya. Namun pihak Penyidik Polres akan melaksanakan tugas dengan profesional  dan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu menurut seorang Praktisi Hukum, berhak dan diperbolehkan menggunakan saksi ahli lain untuk sebagai pembanding. “Pelapor boleh pakai saksi ahli yang lain untuk pembanding atas suatu pendapat. Karena kalau hanya satu saksi ahli dikhawatirkan kurang objektif,” ujarnya.

”Jadi, ya boleh boleh pakai saksi ahli lain dan akan lebih baik adanya,” ulasnya lagi.

Sebelumnya dilansir, kejelasan dan titik terang status Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah akan segera diketahui. Pasalnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)  yang diperlukan termasuk keterangan saksi ahli ITE sudah di tangan.

Sebelumnya Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pagaralam sebagai saksi.

Masalah menyeret Ketua DPRD Kota Pagaralam tersebut yang membuat postingan di akun facebook pribadinya sekitar 10 Oktober 2020 lalu, postingan tersebut  berujung dengan pengaduan oleh Al-kahfi karena diduga melecehkan profesi wartawan atau jurnalis.

Laporan : PGa-09
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here