Kajari OKUT Tugaskan Kasi Intel dan Pidsus Lanjutkan 3 Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan

0
215

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri OKU Timur melaksanakan jumpa pers terkait hasil penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten OKUT di Kantor Kejaksaan Negeri OKUT, Senin (11/01/2021) .

Jumpa pers realese tersebut dipimpin langsung oleh Kejari OKUT Dr. Akmal Kodrat SH MHum didampingi Kasi Intel Darmadi Edison SH dan Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH.

Kajari OKUT menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat tiga indikasi dugaan kasus korupsi di Kabupaten OKUT, tiga hasil penyelidikan tersebut saat ini telah dikeluarkan surat perintahnya pada tanggal 6 Januari 2021 dan mengarah ke penyidikan.

”Yang pertama terkait Surat Perintah Nomor 01/L6.21/Fd.1/01/2021 Tanggal 6 januari 2021 dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah warga yang ada di Desa Tanjung bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKUT pada tahun 2016/2017, total penerbitan sertifikat sebanyak 324 dengan pungutan sebanyak 1.5 juta. Pembuatan Sertifikat Tanah warga ini melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN. Kedua terkait Surat Perintah 02/L6.21/Fd.1/01/2021 tanggal 6 Januari, penyelidikan tentang indikasi dugaan kasus korupsi normalisasi sungai (pengendalian banjir) di Kecamatan Belitang I Kabupaten OKUT dari Dinas Pengolalaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai anggaran 2 miliar lebih, dengan konstruksinya terdapat banyak dugaan kekurangan volume. Tentunya ini melibatkan pihak jasa pengguna (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) dan dari penyedia (pihak swasta). Lalu, ketiga Surat Perintah Nomor 03/L.6.21/Fd.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang indikasi dugaan korupsi atas proyek normalisasi sungai di Kecamatan Semendawai Barat dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2,4 miliar lebih, pihak penggunanya dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan. Adapun dugaannya mengarah kepada konstruksinya yaitu kekurangan volume dalam pekerjaan,” papar Kajari.

Ketiga hasil dari penyelidikan tersebut saat ini telah mengarah ke penyidikan dan dalam waktu dekat akan dipanggil semuanya. ”Ketiga indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saya perintahkan kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus bersama Tim untuk menyelidiki dan hasil nya saat ini telah mengarah ke penyidikan namun dalam hal ini. Kita belum bisa menetapkan dalam kasus dugaan ini mengarah menjadi tersangka,” tandas Kajari OKU Timur Dr. Akmal Kodrat SH MHum didampingi Kasi Intelijen Kejari Darmadi Edison SH dan Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH.

Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here