Kliksumatera.com, PALEMBANG– Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku Pimpinan Rumah Sakit Ar – Rasyid Palembang terhadap salah seorang wartawan, Ida Laila, kini masih dalam proses penyidikan pihak dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang melalui Bripka Faizal selaku penyidik tindak Pidana Umum Polresta Palembang saat dikonfirmasi Lewat pesan WhatsApp pribadinya. “Ini Mbak Harni saksi Ibu Ida Lalila juga kan,” kata Bripka Faizal seraya menyebut hari Kamis Mbak jadwal pemeriksaannya dan tadi sudah konfirmasi dengan Bu Ida,” ujarnya.
Ketika ditanya tindak lanjut sementara Bripka Faisal menjelaskan bahwa untuk sementara pemeriksaan saksi–saksi bergulir dan untuk melengkapi Berkas Hasil Pemeriksaan (BAP) akan check TKP dan mengecek CCTV. “Sementara ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi–saksi. Jadi, bergulir Mbak dan check TKP serta check CCTV,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya oknum yang mengaku Pimpinan Rumah Sakit Arasyid diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah seorang wartawan bernama Ida Laila saat mau mengonfirmasi adanya warga Banyuasin yang tertahan di Rumah Sakit tersebut karena belum bisa membayar biaya persalinan.
Kasus ini oleh korban (Ida Laila, Red) langsung dilaporkannya ke Polda Sumsel. Oleh pihak Polda Sumsel kasus ini dilimpahkan ke Polresta Palembang dengn No. Rujukan Laporan Polisi LPB/1091/ XI/ 2021/SPKT/ Tanggal 30 November 2021 pelapor An. Ida Laila.
Laporan tersebut tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Sakit Ar- Rasyid, Jalan HM Saleh Km 7 No. 2 Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali