Kebakaran Hutan Terus Terjadi, Mana Peran Negara?

0
102

Oleh: Muryani

Pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana ( pusda lops-PB) kalimantan selatan melaporkan total luas kebakaran hutan dan lahan di kalimatan selatan mencapai 163.15 hektar hingga sabtu 26/6 kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD karhutla telah melanda sebagian wilayah kota dan enam kabupaten di Kalimantan Selatan, tim melakukan observasi dan pendataan di lokasi kejadian serta menjamin karhutla tidak menyebar kepemukiman. Demikian kata Raden Suria Fadliansya Kepala Pelaksanaan BPBD Kalimantan Selatan.

Sementara itu, manager pusdalops PB BPBD kalimantan selatan Ricky Ferdyanto memaparkan wilayah yang telah dilanda karhutla yakni Kota Banjar Baru dan 6 kabupaten yakni Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong. Ada sebanyak 2.168 titik api yang menyebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Lelatan.

Karhutla pada Sabtu kemarin diperkirakan menjadi kejadian kebakaran terluas pada 2023. Berdasarkan prakiraan cuaca badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG) Kalimantan Selatan, wilayah Kota Banjar Baru terpantau mengalami cuaca cerah dengan terik matahari yang menyebabkan karhutla cukup rawan terjadi.

Kebakaran hutan juga melanda kawasan suaka marga satwa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Diperkirakan 10 hektar habitat gajah Sumatera bisa musnah terbakar, ini terjadi sejak pertengahan Juni lalu, kebakaran lahan ini terjadi di suaka marga satwa Giam, Siak Kecil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kawasan gambut yang terdiri dari semak belukar mudah dilalap api.

Permasalahan karhutla masih menjadi PR besar bagi negeri ini. Berdasarkan data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) ada sebanyak 28.019 hektar hutan dan lahan yang terbakar pada periode Januari – Juni 2023.

Efek yang terjadi dari karhutla adalah karbon dioksida yang mengakibatkan efek rumah kaca dampaknya terjadi pemanasan global juga membahayakan nyawa manusia, warga sekitar bisa mengalami infeksi saluran pernafasan gejalanya sesak napas, kabut asap karhutla mengganggu penerbangan karena jarak pandang yang terbatas, habitat hewan jadi rusak.

Banyaknya warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan, menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat tetang pelestarian hutan, didorong ekonomi sekarang yang sulit, PHK dimana-mana. Sedangkan pemerintah abai terhadap kesejahteraan rakyat, rakyat pun berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan keluarga, sementara pemerintah justru memberi konsesi hutan pada penguasa untuk dijadikan perkebunan sawit sebagai bahan baku biofuel utamanya boidesel, kebijakan pemerintah yang memberikan konsesi hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan merupakan kebijakan merusak lingkungan akibatnya bencana alam yang sering terjadi.

Pada masa SBY pelepasan hutan seluas 2.312.603 hektar, pada masa jokowi pelepasan hutan 619.357 hektar ( Indonesia Daily 1/2/21) jadi karhutla terjadi bukan semata ulah individu tetapi kebijakan negara yang melegitimasinya, sistem kapitalis yang diterapkan di Indonesia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan walaupun dengan cara merusak lingkungan.

Firman Allah swt (Qs: Al Araf :56) Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik, berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap, sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.

Menjaga alam tugas semua pihak baik individu maupun negara, dan tugas negara memberikan edukasi rakyatnya agar menjaga alam dengan baik, melalui pendidikan memberikan informasi, menyatukan kurikulum berbasis akidah Islam membentuk kesadaran umat tentang keimanan kepada Allah.

Khalifah melaksanakan amanah yang diembannya menjamin kebutuhan pokok seperti: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan pada setiap individu, dan menjaga alam, dengan demikian rakyat tidak merusak hutan demi memenuhi kebutuhan

Hutan adalah milik umum, pengolahannya tidak boleh diserahkan pada swasta, negaralah yang mengolahnya, negara akan menjaga kelestarian hutan, seperti suaka marga satwa dan hutan lindung, khalifah akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan kerusakan hutan, dengan demikian khalifah merupakan sang penjaga bumi. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here