Kliksumatera.com, LAHAT- Memenuhi maksud surat edaran Menteri Dalam Negeri No 146/2694/SJ tanggal 27 Maret 2019 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan tahun Anggaran 2019, maka digelar rapat sosialisasi guna menyukseskan kegiatan yang dimaksud.
Bertempat di Aula Kantor Camat Lahat pada Kamis, 14 November 2019, diikuti seluruh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Lurah se-Kecamatan Lahat mendengarkan paparan dari narasumber Erna Lidiwati, Novita Angraini, dan Rukmini dari Keungan Pemkab Lahat. Sosialisasi ini dipimpin Sekcam Lahat Lukman.
Menurut Sekcam, dengan adanya rapat ini harapan kita dapat dijelaskan tentang aturan yang menyangkut Dana Kelurahan dan Laporan Dana Kelurahan dalam bentuk fisik, dan sebagainya. ‘’Semoga dari paparan narasumber, kita mengetahui segala hal tentang cara membuat laporan Dana Kelurahan dan sebagainya itu,’’ tegas Lukman.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali