Oleh : Amy Sarahza
Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berujung pada tunggakan tagihan pinjaman online (pinjol). Polresta Bogor Kota mengatakan, jumlahnya sebanyak 311 orang. Total uang yang sudah mungkin, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar.
(dikutip CNN Indonesia, Jumat 18 November 2022)
Terkait kronologi, melalui rilis persnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian tersebut merupakan modus penipuan yang berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan daring di toko daring milik pelaku. Saat negosiasi dijalankan, pelaku menawarkan komisi 10 persen per transaksi kepada para korban.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, pelaku meminta para korban untuk membeli barang di toko daring pelaku. Apabila para korban tidak memiliki uang, pelaku meminta para mahasiswa melakukan pinjol.
Disebutkan, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli alias terjadi transaksi fiktif. Selain itu, para korban tak juga mendapatkan komisi sesuai perjanjian meskipun telah mengajukan pinjol. Pihak berwajib mencatat, total ada lima aplikasi pinjol yang telah digunakan.
Polresta Bogor Kota telah menetapkan Siti Aisyah Nasution alias SAN sebagai tersangka dari peristiwa ini. Dilaporkan, SAN telah ditangkap pada Kamis (17/11/2022) dan ditahan di Mapolres Bogor.
Diketahui, tersangka yang dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun tersebut bukan merupakan mahasiswa IPB. Namun, ia disebut mengenal sejumlah mahasiswa IPB, beberapa di antaranya adalah kakak tingkat para korban.
FENOMENA luar biasa kembali menyerang dunia pendidikan di jenjang perguruan tinggi terbaik di Indonesia, mahasiswanya terjerat pinjaman online (pinjol). Identitas mahasiswa yang berfikir logis dan kritis seakan tenggelam oleh arus deras kehidupan pragmatis akut, dimana tolak ukur perbuatan hanyalah materi.
Bisnis yang menggiyurkan, membuat para mahasiswa tergoda dan nekad pinjam uang di pinjol tanpa memikirkan konsekuensi, Hanya berspekulasi mendapat kan keuntungan besar, membuat mereka gelap mata. Kenapa hal ini bisa menjerat para mahasiswa khusus nya IPB? Bagaimana pandangan Islam menggenai fenomena ini?
Pola Fikir Makin Sekuler Kapitalis
Peristiwa ini tentunya bukanlah hal yang bisa dianggap biasa oleh Institusi Pendidikan kita saat ini, pasalnya para pelaku pinjaman online tersebut berasal dari salah satu Universitas terbaik di Indonesia. Seharusnya yang terbaik lebih preventif juga menolak tipu daya.
Mencuatnya kasus ini semakin menambah potret buram dunia pendidikan, penerapan pendidikan dalam sistem sekuler kapitalis hanya menghasilkan generasi-generasi pragmatis akut. Mahasiswa berhasil dibentuk menjadi generasi materialistis, dimana tolak ukur segala perbuatan hanyalah materi. Mereka mengesampingkan larangan agama, yang notabenennya agama melarang untuk kebaikan bukan untuk mengekang. Para pemuda diracuni dengan pola pikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan tanpa bisa membedakan mana yang haq dan batil.
Pinjol Legal & Ilegal Makin Marak
Tidak dipungkiri sistem keuangan yang dianut negara saat ini sudah sangat berkiblat ke sistem kapitalis yang bebas sehingga praktik- praktik ribawi sudah menjadi hal lumrah. Padahal sudah jelas bahwa riba itu diharamkan dalam Islam yang mana notabene Indonesia merupakan negara dengan kaum muslim yang mayoritas.
Jadi bukan hal tabu lagi Pinjol legal dan ilegal berkembang pesat di negeri ini. Bagaikan jamur yang disiram hujan, pinjol legal maupun ilegal tumbuh subur di Indonesia, menjamurnya pinjol ini tidak lain indikasi dari perekonomian yang makin sulit, PHK dimana mana, Pengangguran yang kian hari makin bertambah. Merujuk situs OJK, hingga November 2022 ini ada 102 perusahaan pinjol/p2p lending legal, yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan pinjol ilegal ada ratusan diluar sana, pinjol ilegal makin tumbuh subur karena mereka memanfaatkan minat masyarakat yang makin meningkat atas kehadiran mereka. Profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal, menempati posisi kedua yaitu para korban PHK.
Kemudian, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, ojek online, dan termasuk pelajar / mahasiswa. Yang jelas persentase korban pinjaman online ini paling banyak adalah wanita. Lagi-lagi wanita yang jadi korban, apalagi di tengah kehidupan sekuler dan liberal yg diusung oleh negara ini, yang makin membuat rakyat makin menderita tanpa ada solusi solutif dari pemerintah.
Peristiwa pinjaman online (pinjol) yang memangsa dunia pendidikan merupakan bukti, bahwa pendidikan dalam sistem sekuler kapitalis hanya mencetak generasi berporos materialisme.
Dan ini berbanding terbalik dengan pendidikan dalam Islam. Di dalam Islam pendidikan merupakan hal yang wajib didapatkan oleh setiap individu, tentunya dengan kualitas pendidikan yang terbaik. Universitas merupakan wadah pencetak generasi-generasi tangguh yang ilmiah dan berfikir cemerlang, menghasilkan para mahasiswa yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam (Syakhsiyah Islami).
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri kurangnya literasi keuangan oleh para mahasiswa menjadi sasaran segar bagi para pelaku kejahatan keuangan berbasis teknologi. Pasalnya saat ini teknologi merupakan hal yang selalu berkaitan dengan aktivitas apapun. Ditambah lagi dengan sistem keuangan yang dikelola dalam sistem sekuler kapitalis bersifat bebas, sehingga praktik ribawi bukanlah hal yang tabu.
Jika dunia pendidikan saja sudah seperti ini, bagaimana mungkin akan lahir generasi-generasi pejuang peradaban yang mampu berfikir cemerlang. Lantas dimana peran Universitas yang seharusnya mencetak generasi-generasi pemimpin umat?
Mahasiswa merupakan kaum terpelajar yang sudah selayaknya mempelajari segala bidang ilmu, termasuk ilmu tentang ekonomi Islam. Dimana di dalamnya terdapat bab tersendiri tentang berbagai muamalah syar’i, dan juga apa-apa saja muamalah yang diharamkan oleh syariat.
Di dalam ekonomi Islam juga terdapat perjanjian (akad) yang sesuai dengan syariat, dimana perjanjian itu adalah pengikat antar individu atau pihak agar terjamin hak dan kewajiban masing-masing. Serta terdapat larangan melakukan riba karena hal tersebut merupakan praktik perampasan kekayaan terhadap mereka yang berhutang, dan larangan untuk melakukan hal-hal zalim seperti melakukan penipuan, mempermainkan ukuran, melakukan suap menyuap, berjudi dan cara-cara batil lainnya
Fakta yang terjadi pada pinjaman online (pinjol) adalah adanya penambahan uang pada jumlah pembayaran pinjaman atau akrab disebut dengan bunga. Karena itu pinjaman online merupakan praktik ribawi yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah : 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang merupakan bangunan ekonomi Islam berdasarkan lima nilai universal yaitu tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Nilai kelima ini dijadikan pedoman untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam.
Tidak hanya itu, Islam juga mengajarkan agar dalam setiap insan manusia memiliki sifat wara’ (berhati-hati), karenanya penting bagi mahasiswa untuk mempelajari dengan benar trend pinjol di era digital saat ini. Pasalnya mahasiswa merupakan kaum terpelajar yang sudah selayaknya melakukan amalan apapun disertai dengan ilmu yang benar.
Maka sudah saatnya para mahasiswa mendapatkan pendidikan yang terbaik sesuai syariat, dan Universitas melakukan peran nya sebagai wadah pencetak generasi pemimpin umat, agar kembalilah peran pemuda sebagai tombak perubahan peradaban dunia yang cemerlang. Dan hal semacam ini tidak bisa dipraktekkan secara pragmatis, butuh sistem yang mendukung perubahan ini di segala lini kehidupan. Itulah sistem Islam Kaffah. Totalitas dan tuntas menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Wallahu a’lam bish-showab

