Kecewa, Jadwal Sidang Molor Berjam-jam, Pihak Penggugat Minta Hakim Membuat Keputusan Menilai Secara Objektif

0
135

Kliksumatera.com, BATURAJA- Setelah hampir 6 bulan sejak gugatan melawan hukum diajukan oleh Ibu Asmadewi melalui kuasa hukumnya Erman Fadilah, SH & Rekan ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Baturaja, terkait eksekusi lelang tanah  seluas 780 m2 dan bangunan bedeng sepuluh pintu serta sebuah ruko di atasnya yang beralamat di Kemiling Permai RT. 011 RW.004 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU, selanjutnya pada hari Senin, 16 Oktober 2023 telah digelar sidang lanjutan.

Asmadewi selaku pihak penggugat yang mencari keadilan merasa kecewa atas pelaksanaan sidang yang seharusnya dimulai dari waktu jadwal sidang semula pukul 10.00 WIB sesuai ketetapan Hakim dan pihak pengadilan, namun sidang baru dimulai pukul 16.00 WIB tanpa adanya pemberitahuan dari pihak pengadilan.

Hal ini seolah menyepelekan atas waktu yang menyebabkan sidang tertunda dan molor berjam-jam menunggu di ruang tunggu. Setelah dikonfirmasi oleh pihak penggugat alasan pihak pengadilan sedang ada tamu dari Mahkamah Agung dan dilanjutkan rapat internal PN Baturaja.

Akhirnya lebih kurang pukul 04.00 Wib sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 2 (dua) yaitu Notaris Endang Purwaningsih, SH. Namun saksi tersebut tidak ada, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Notaris Endang Purwaningsih, SH  (Arif Aulan, SH) tidak dapat menghadirkan kedua saksi tersebut yang telah dijanjikan pada sidang sebelumnya.

Kemudian tiba-tiba muncul tergugat 4 (empat) M. Mulki Alfadrian selaku pemenang lelang yang menyerahkan bukti surat sebanyak 7 (tujuh) item, sehingga muncul pertanyaan dari kuasa hukum penggugat (Erman Fadila, SH & rekan). Seharusnya menurut Erman Fadilah, SH bukti surat tersebut sudah diserahkan pada 18 September 2023 pada agenda sidang pembuktian surat.  “Yang Mulia, kami ingin mempertanyakan, kenapa tergugat 4 (empat) dihadirkan kembali. Padahal pada sidang PS, tergugat 4 (empat) sudah ditolak oleh Majelis Hakim”. Protes Erman Fadilah, SH.

Menurut keterangan penggugat melalui kuasa hukumnya Erman Fadilah, SH setelah sidang mengatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat Ibu Asmadewi, berawal dari kebutuhan penambahan modal untuk usaha dagang pakaian jadi sebesar Rp.250.000.000,- kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (TBK) kantor cabang Baturaja. Namun anehnya pada akta perjanjian kredit nomor 52 tahun 2013 pada halaman 2 alinia ke 4 terdapat Take Over dari PT. Bank Danamon Indonesia ( TBK) simpan pinjam Pasar Baru sebesar Rp. 500.000.000-. berdasarkan Putusan Kredit Ritel nomor : B-123-IV/KC/ADK/02/2013 tertanggal 11 Maret 2013.
Padahal take over tersebut tidak benar adanya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang di sampaikan oleh Wanda Yanuari selaku mantan pimpinan cabang PT. Bank Danamon Indonesia (TBK) Cabang Baturaja pada persidangan sebelumnya.

Untuk itu pihak penggugat berharap agar majelis hakim menilai perkara ini secara objektif sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil.

Selain itu pihak penggugat juga mohon, jadwal sidang agar tepat waktu karena ini untuk kenyamanan proses persidangan.

Laporan : Dedy
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here