Kejar Pajak, Negara Pemalak Rakyat?

0
37

Oleh : Kak Ada

Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

 

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya._detik.com.

 

Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat telah nyata menunjukkan  perlakuan yang berbeda  terhadap pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Misalnya saja, pemerintah pernah memberlakukan intensif pengurangan dan penghapusan pajak sementara waktu melalui program tax holiday.

 

Mirisnya lagi hasil dari pajak rakyat   menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Alih-alih meringankan beban rakyat dengan segala pemenuhan kebutuhan dasar yang sulit dan mahal serta kebutuhan pokok yang harganya naik justru rakyat terus dikejar dengan dalih “rakyat bijak, rakyat baik harus taat pajak” apabila tidak bayar pajak maka sanksi berlaku baginya.

 

Penerapan kebijakan dan perlakuan yang tidak adil antara rakyat dan pengusaha termasuk sikap menzhalimi rakyat.    Hal ini tidak heran terjadi  dalam sistem kapitalisme sekuler dimana pemalakan wajib pajak ditengah penderitaan rakyat sudah menjadi bagian dari hal yang diwajibkan oleh sistem ini. Sebab segala kebijakan yang ada adalah bersumber dari manusia yang sarat akan Kepentingan yang tidak akan pernah memberikan pemenuhan hak yang adil untuk rakyat.

 

Sebagaimana prinsip dasar kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dengan demokrasi sebagai sistem politiknya meniscayakan rakyat wajib pajak meskipun rakyat hidup sulit ditengah biaya  pemenuhan yang terjepit. Demokrasi yang aturannya berasal dari rakyat menetapkan bahwa pajak menjadi sumber utama pemasukan negara meskipun fakta dalam merealisasikan kesejahteraan rakyat tidak benar-benar menjadi perhatian.

 

Pandangan Islam Tentang Pajak

 

Dalam Islam pajak tidak menjadi patokan sebagai sumber   pendapatan negara. Dalam rangka pembangunan  kesejahteraan dan pendistribusian ekonomi pada rakyat terpenuhi, maka sistem aturan Islam memiliki 13 sumber pemasukan di antaranya yang kita kenal.

 

Negara khilafah mengelola sumber daya alam laut, hutan, batu bara, minyak, dll yang merupakan kepemilikan umum secara optimal dan mandiri tanpa intervensi dari asing dan dan swasta beserta investornya. Kemudian hasilnya untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

 

Selain itu negara menetapkan zakat bagi umat sebagai bagian dari ibadah yang mulia. Juga menetapkan fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, dan dharibah Bagi agniyah saat ada kebutuhan yang mendesak saja.

 

Mekanisme Islam dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat akan menjamin terpenuhinya setiap apapun yang menjadi kebutuhan rakyat baik dasar maupun pokok. Hal ini telah menjadi bukti nyata yang pernah ada dalam sejarah Islam. Saat dimana Islam menjadi sistem pengaturan urusan rakyat selama 13 abad lebih.

 

Untuk itu agar rakyat tak banyak terbebani pajak dengan segala macam dan jenisnya maka tidak bisa jika masih mengharapkan sistem kapitalisme sekuler. Sebab ialah yang menjadi dalangnya rakyat hidup dengan dihantui pajak yang menyengsarakan rakyat. Maka rakyat perlu kembali pada aturan Islam secara kaffah sebagai pengatur semua urusannya.

 

Wallahu a’lam bishowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here