Kliksumatera.com, Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.002.756.364 hasil tindak pidana korupsi di Inspektorat dan Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen, di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (6/5/2025).
Uang tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh terpidana Yunisa Rahman sebesar Rp 833.256.364 dan tambahan dana sebesar Rp 169.500.000 serta Rp 27.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi di pertambangan PT. ABS (Andalas Bara Sejahtera).
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menyatakan bahwa uang pengganti kerugian keuangan negara ini langsung disetor ke Kas Daerah Kabupaten Lahat dan Kas Negara. “Kami berkomitmen untuk terus menindak pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kejari Lahat,” ujarnya.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengapresiasi Kejari Lahat dalam pengungkapan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat. “Kami berharap Kejari Lahat terus gencar dalam menindak korupsi di Kabupaten Lahat,” kata Bupati.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara ini diharapkan dapat mendukung visi misi Bupati untuk menata kota dan membangun desa di Bumi Seganti Setungguan.
Laporan Novita

