Kejari OI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bawaslu Rp 7,4 M

0
96

Kliksumatera.com, INDRALAYA- Setelah begitu lama dinanti, akhirnya Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir, Kamis (3/11/2022).

Ada tiga orang staf Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel, ditetapkan Kejari Ogan Ilir menjadi tersangka korupsi. Ketiga orang itu disebut telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.

Aceng dan Herman Fikri keduanya selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir. Sedangkan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir. “Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020.

Namun, di perjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. “Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp 7.401.806.543,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan hari ini Kamis, 3 Nopember 2022 ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar.

Pertama ada nama Herman Fikri. ASN yang saat ini menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Banyuasin ini ditetapkan oleh Kejari Ogan Ilir sebagai tersangka atas jabatannya sewaktu menjadi Korsek merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Ogan Ilir.

Sama halnya dengan Herman Fikri, tersangka kedua Aceng Sudrajat juga ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir.

Namun Aceng hanya menjabat selama 4 bulan, sebelum digantikan Herman Fikri.

Seperti kita ketahui Aceng sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan korupsi setelah terbukti menyelewengkan dana hibah Pilkada yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 Miliar lebih.

Aceng sekarang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhi hukum vonis bersalah kepadanya, bersama 3 komisioner Bawaslu Muratara lainnya.

Tersangka ketiga adalah Romi. Pegawai honorer PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Romi dikaitkan karena diduga sebagai pelaku pembuat SPJ fiktif. Baik SFJ perjalanan dinas maupun kegiatan bimtek dan lainnya.

Para Tersangka Tak Ditahan

Penyidik Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir tidak menahan para tersangka, Herman Fikri, Aceng Sudrajat dan Romi.

Ketiganya bebas lenggang-kangkung di luar sana.

Tidak jelas pasti alasan kenapa Kejari tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Komisioner Tak Dijerat Jadi Tersangka

Penetapan tersangka korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu Ogan Ilir yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,4 Miliar, tak sampai menjerat 3 Komisioner Bawaslu.

Bukan saja ketiga komisioner, Darmawan Iskandar, Idris dan Kalina yang tak dijadikan tersangka. Bendahara Bawaslu Ogan Ilir sendiri, Yuliani, juga tak terjerat tersangka.

Entah karena memang benar mereka (komisioner Bawaslu) tak terlibat dan tak bersalah, atau karena ketiga komisioner ini yang terlalu kuat?

Atau Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang tak mampu menjeratnya? Padahal ketua Bawaslu Ogan Ilir sendiri adalah Pengguna Anggaran.

Timbul banyak persepsi publik yang mengkritisi penetapan tersangka tersebut, yang hanya menyasar pegawai honorer dan 2 Kasek saja. Sedangkan pejabat tinggi komisioner tidak.

Tapi entah lah, sudah lah, pemberantasan korupsi di negeri Ogan Ilir begini lah, berharap kemana lagi kita.

Sumber : Tribunepos.com
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here