Kejari Pagaralam Bidik Penyusun Anggaran Korupsi Pagar Makam

0
280

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Terkait dugaan Korupsi Proyek Pagar Makam, maka akan terus berlanjut. Hal itu sebagaimana keterangan Kajari Kota Pagaralam, M Zuhri SH MH yang mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa penyusun Anggaran terkait korupsi pembangunan proyek makam senilai Rp 7 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk yang menyusun Anggaran. Hal ini diungkapkan Kajari M Zuhri, Rabu (24/2/21).

Saat ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek makam yang  akan terus berlanjut termasuk sejumlah pihak yang terlibat di penyusunan anggaran.
“Kita akan periksa semua, termasuk Keterlibatan Penyusunan Anggaran seperti Anggota Badan Anggaran Dewan, karena Kerugian negara cukup besar mencapai Rp 700 juta,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam proses Pengusutan Sistem Tegak lurus. Siapa pun terlibat akan diperiksa termasuk sejumlah pihak yang ikut menyusun anggaran, sehingga muncul korupsi yang berjamaah dengan mark up anggaran luar biasa besarnya.
“Kita gunakan istila  ‘on the track’ saja dalam kasus korupsi ini, siapa yang terlibat kita periksa dan tetap dilakukan pengusutan sampai tuntas,” tegasnya.

Zuhri mengatakan, sebelumnya sudah menetapkan 4 pemborong sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunam Pagar Kuburan di Dinas Sosial dengan menahan dua orang tersangka sementara dua tersangka mangkir.
“Dua tersangka yaitu JLS dan GNW sudah ditahan sedangkan untuk dua tersangka lainnya yaitu DD dan RML masih belum memenuhi panggilan dan mangkir sehingga kembali kami layangkan surat pemanggilan. Apabila ternyata masih juga tidak datang maka akan dilakukan penangkapan,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tersangka GNW dalam pengerjaanya telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 116 Juta dan tersangka JLK telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 112 Juta. ”Saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Pagaralam selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan pagar makam tersebut menggunakan dana APBD Kota Pagaralam tahun 2017 dengan jumlah lebih kurang Rp 7 miliar untuk 43 paket pekerjaan Pagar Makam yang tersebar di Kota Pagaralam.

“Pelaksana  Kegiatan Pekerjaan Proyek ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar  Rp 697 juta, dari 43 paket pekerjaan tersebut 18 paket di antaranya berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan,  sebelumnya sekitar 30 Juni 2020 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam telah menetapkan tersangka dan menahan Sukman mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam dan Dolly H salah satu staf di Bidang Jaminan Sosial Kota Pagaralam. “Kedua tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi melakukan dengan mark up Rancanganan Anggaran Belanja (RAB) dalam Proyek Pembangunan Pagar Kuburan di Kota Pagaralam hasil temuan Perhitungan BPKP Sumatera Selatan menemukan kerugian Negara sebesar Rp 697,4 juta.
“Kita kembali menetapkan tersangka karena perhitungan BPKP nilai kerugian tidak sesuai dengan jumlah tersangka yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta, sehingga kita kembali menetapkan 4 tersangka baru dari kalangan pemborong,” tandasnya.

Laporan : PGa-09
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here