Kekerasan Seksual Semakin Menggurita

0
349

Oleh : Ummu Aziz

Pelecehan seksual kian menjadi masalah yang pelik di negeri ini. Masalah demi masalah yang tak kunjung ujung solusi tuntas menyelesaikannya. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sebanyak 2.738 perempuan di Jawa Barat jadi korban kekerasan. Mereka menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran ekonomi, seksual berbasis online, dan trafficking atau pekerja migran bermasalah. Provinsi Jawa Barat menjadi tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. (inews.id, 13/12/2020).

Baru-baru ini kejadian yang sama bahkan amat sangat mengiris hati kita sebagai orang tua yang mengalami kekerasan seksual. Seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual kepada para santrinya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korban Herry Wirawan.

Diketahui, aksi bejatnya tersebut dilakukan dalam rentang tahun 2016 hingga 2021 di berbagai tempat seperti pondok pesantren, apartemen hingga hotel mewah.

Bahkan, aksi pencabulan terhadap 21 santri tersebut telah melahirkan 9 bayi. Hingga kini persidangan kasusnya masih berjalan.

Hal yang sama terjadi di Bekasi. Seorang guru ngaji di Bekasi melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang berusia 12 tahun. Dalam sebuah keterangan, sang pelaku yang berinisal M (40) telah tega mencabuli muridnya (F) yang masih berusia 12 tahun. (suara.com/24/12/2021).

Kasus semacam ini bukan lagi isapan jempol semata. Namun telah terbukti banyak menimbulkan keresahan masyarakat baik korban pelecehan seksual, keluarga serta seluruh elemen masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui kekerasan seksual semakin marak terjadi tengah-tengah masyarakat yang notabennya menyasar pada kalangan anak-anak.

Kekerasan seksual bisa berdampak buruk bagi perkembangan anak seperti gangguan mental dan psikis anak yang menjadi korban, ini mesti melibatkan banyak pihak dalam mengatasi masalah serius.

Pemerintah berencana akan memberikan sanksi kebiri terhadap para predator seksual. Kebiri dianggap efektif dalam memberi efek jera bagi pelaku predator seksual. Namun apakah hukuman ini benar-benar mampu membuat jera?

Dengan sistem di bawah kedaulatan manusia yakni kapitalis-sekuler, mengingat permasalahan lain juga tidak kalah pelik dalam mengatasinya serta belum pernah ada solusi yang benar-benar mampu terselesaikan dengan baik. Perlu adanya aturan yang komprehensif dalam menyelesaikan seluruh masalah, termasuk masalah kasus pelecehan seksual.

Pemikiran liberal yang berasaskan kebebasan dalam berekspresi dengan menuruti hawa nafsu seseorang juga memicu para predator untuk melakukan aksi bejatnya itu.

Kebebasan ini mengundang banyak masalah karena manusia tidak mau diatur oleh hukum Allah Swt dan menganggap apa yang mereka lakukan sudah benar dan bukan perbuatan yang salah. Begitulah manusia tidak lain hanya sekedar mencari kebahagian tanpa mau berpikir bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan akan dimintai pertanggungjawaban.

Solusi Islam terhadap Kasus Pelecehan Seksual

Kekerasan seksual hanya terjadi di dalam sistem yang menghalalkan segala cara, mengagungkan kebebasan dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Semua ini ada di dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme.

Berbeda dengan Islam, Islam adalah sistem yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menenteramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah munculnya peluang-peluang penyimpangan perilaku termasuk seks bebas.

Islam memiliki solusi yang dilandaskan pada nash-nash syariah yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sistem Islam telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam sejak masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan masa kekhilafahan sesudahnya sampai tahun 1924. Islam memiliki kemampuan menyelesaikan penyimpangan perilaku (seks bebas) dan menghentikannya secara tuntas saat diterapkan secara kaffah (baik pada masa silam maupun pada masa yang akan datang).

Solusi Islam untuk mengatasi permasalahan seks bebas, di antaranya sebagai berikut: Pertama, Islam telah memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan Islam agar jauh dari api neraka dengan tidak melakukan kemaksiatan sebagaimana dalam Qur’an Surat At Tahrim ayat 6.

Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam memiliki seperangkat solusi yaitu Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang bila dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya” (HR.Ahmad). Adapun terkait aurat wanita Allah SWT, telah memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat mereka termasuk memakai kerudung dan jilbab (lihat QS. An Nur[24]: 31 dan Al Ahzab [33]: 59); Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (lihat QS An Nur[24]: 30-31); Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu; Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS. Al Isra’[17]: 32); Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya; Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan. Islam mendorong setiap Muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (lihat QS. An Nur[24]:32).

Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar aturan Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks bebas, Allah SWT menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina bukan muhshan.

Keempat, Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Kelima, Islam memerintahkan amar makruf nahi munkar, tidak membiarkan ada suatu kemaksiatan (lihat QS. Al Anfal [8]: 25).

Wahai kaum Muslimin, sudah saatnya kalian kembali memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Tidakkah kalian merindukan kehidupan yang berkah dan mendapatkan ridha-Nya? Wallahu a’lam bishshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here