Oknum Guru Ponpes di OKUS Diduga Cabuli Santriwati Hingga Melahirkan

0
418

Kliksumatera.com, MUARADUA- Polisi menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Kapolres sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban perbuatan guru tersebut. “Untuk korban ada satu santri,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dimana pada saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan Ramadhan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang ke rumah. “Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh telentang,” jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat itu korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” terang Kapolres

Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit. “Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” bebernya.

Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merk Oppo A54.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.

Selain itu pada tahun 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri disana dan sempat menjalani hukuman.

Sumber : Kliksumatera.com/Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here