Kliksumatera.com, LAHAT- Kelurahan Gunung Gajah merupakan daerah sebagian besar hak milik PT KAI serta tanah Pemkab Lahat. Untuk itulah tidak adanya PTSL atau sertifikat Prona di Kelurahan ini. Kalaupun ada, hanya sebagian kecil tanah milik warga saja yang memiliki sertifikat.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Lurah Gunung Gajah Nur Aprilia SPd.I MM didamping Seklurnya Ujang Sahiri kepada Awak Media di ruang kerjanya, Selasa (12/11). ‘’Untuk Kelurahan Gunung Gajah kita tidak termasuk kriteria dari BPN dikarenakan sebagian tanah kita milik KAI dan tanah Pemerintah,’’ ujarnya.
Sedangkan gedung Kantor Lurah sendiri sistem pakai dari PTKAI yang sewaktu-waktu bisa digusur. ‘’Bila ada tanah warga yang sifatnya milik pribadi nanti akan diusulkan dahulu,’’ ujar Lurah Nur.
Sementara itu Seklur menambahkan selama dia bertugas di kelurahan itu, pernah ada warga yang membuat PTSL atau sertifikat tapi belum terkabul. ‘’Semoga pada pimpinan ibu Lia sebagai Lurah Gunung Gajah ini maka hal itu dapat dilaksanakan,” tandas Seklur.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali