Kembali Berulah, Residivis Diciduk

0
196

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Nasib sial dialami korban Nurcholis (38) warga Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur OKUT yang harus kehilangan dua motor sekaligus sehingga mengalami kerugian Rp 15 juta. Akhirnya, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres OKUT dan Polsek Buay Madang berhasil meringkus pencurian kendaraan roda dua tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan bernama RB (27) warga Desa Kumpul Rejo Kecamatan Buay Madang Timur OKUT pada tanggal 25 Januari 2021.

Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 04 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT Tanggal 24 Januari 2021.

Korban melaporkan kronologis kejadian pencurian di rumahnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 Wib, korban baru datang dari Tugu Mulyo Kabupaten OKI. Setibanya di rumah, korban melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka dan teralis sudah dalam kondisi rusak. Lalu korban masuk ke dalam rumahnya dan melihat kedua motornya Honda Revo dan motor Honda Megapro yang berada dekat dapur sudah hilang dicuri orang. Setelah mengetahui rumah dimasuki pencuri korban langsung melapor ke Polsek Buay Madang OKU Timur.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 Untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K ,.S.H didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alikin SH, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu tersangka pencurian motor.

“Berdasarkan informasi yang akurat tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul 09.00 Wib Gabungan Tim Opsnal Polres OKU Timur dan Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur dipimpin Aiptu Jumaidi SE langsung bergerak menuju tempat kerja pelaku di Desa Kumpul Rejo Rt.01 Rw.02 Kecamatan Madang Timur,” tegasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Buay Madang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka RB mengakui telah ikut melakukan pencurian kendaraan milik korban Nurcholis (38). Pelaku bersama tiga rekannya masuk rumah korban dengan mencongkel jendela samping kiri dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Dalam Pasal 363 KUHPidana.

Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here