
Kliksumatera.com Lahat — PT Budi Gema Gempita ( BGG ) yang berlokasi di Merapi Timur kembali beradu argumen di Oprom Setda Pemkab Lahat kesekian kalinya, tampak puluhan warga mengatas namakan dari Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur yang dikomandoi Aldiansyah Kades Banjarsari pada Rabu 11 Juni 2025. Hadir dipihak PT BGG dihadiri oleh Andi dan rekan.
Meditasi ini dipimpin Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih SH, MH, Plh Sekda Rudi Thamrin SH, MM, PU Perkim Limra, Wakil dari Polres,Wakil dari Dandim 0405, Wakil dari Polres Lahat, Perwakilan BPN, Kadis Perizinan dan Terpadu, Perwakilan DLH, Camat Merapi Timur Ariapulun SE, Warga Banjarsari beserta undangan lainnya.
Menurut Kepala ESDM Wilayah Sumsel Johansyah bahwa beberapa Desa yang masuk di IUP PT BGG diantaranya Desa Muara Lawai, Prabu Menang, Desa Tanjung Jambu dan Desa Gedung Agung. hal ini juga dipertegas oleh Tim DLH
Hal ini disangkal oleh Miguansyah Kuasa Masyarakat dari Desa Banjarsari bahwa pada tahun 2008 era kepemimpinan H. Harunata mengatakan bahwa wilayah tersebut masuk di IUP PT BGG
Sementara itu Wabup Lahat Widya Ningsih SH, MH, mengatakan bahwa izin dan IUP itu wewenang Provinsi, sedangkan wewenang Kabupaten Lahat Amdal ( lingkungan). Jadi hal ini perlu di selesaikan dengan baik
Idris Perwakilan PT BGG permasalahan Lahan ini sudah berlarut dan telah selesai pembayarannya dari masyarakat Desa dan lengkap Administrasinya melalui Kades Muara Lawai waktu ini, kita ngak mau membeli Lahan yang bermasalah ” tandas Idris.
Laporan Novita
