Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin menggelar Dialog Sadar Kerukunan Lintas Sektoral dan Lintas Lembaga Keagamaan Kabupaten Banyuasin, bertempat di Mess Pemkab Banyuasin. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyuasin H. M. Arkan Nurwahuddin didampingi PPID/ Kasubag TU H. Iskandar Mahyudin, Selasa (08/10).
Hadir pada acara tersebut Ketua FKUB Kabupaten Banyuasin K. H. M. Rasyid Sobri Perwakilan Kesbangpol dan Kasi Bimas Islam H. Lukman, Kepala Penyelenggaraan Syariah Ahmad Nizam serta diikuti 46 orang peserta dari 18 utusan berbagai lintas lembaga keagamaan di Kabupaten Banyuasin.
Utusan tersebut di antaranya FKUB Kabupaten Banyuasin, Tokoh Agama Kristen, Tokoh Agama Katholik, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Budha, tokoh agama Islam, KUA Kecamatan Banyuasin III, KUA Betung, KUA Kecamatan Suak Tapeh, KUA Kecamatan Talang Kelapa, KUA Sembawa.
Selanjutnya Perwakilan Pondok Pesantren, Perwakilan Nahdlatul Ulama, Perwakilan Muhammadiyah, Penyuluh Agama Islam, DMI Banyuasin., MUI Banyuasin, BKPMRI Banyuasin, dan utusan Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin dan diharapkan utusan ini dapat membawa aspirasi menyebar di masyarakat.
Kegiatan dialog ini mengangkat tema “Menolak Intoleransi dan Radikalisme bagian terpenting dalam keragaman Agama, corak budaya dan berpegang pada prinsip kebhinekaan dalam Demokrasi Pancasila”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin H.M Arkan Nurwahiddin dalam sambutannya mengatakan bahwa di kesempatan baik ini merupakan kesempatan bersilaturahmi peduli terhadap kerukunan umat beragama.
Arkan menegaskan, bahwa kerukunan umat beragama ini harga mati, mahal tidak boleh ditawar-tawar, dimana sejarahnya muncul ide-ide mengusulkan dibentuknya FKUB di tahun 2005 lalu.
“Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) dijabat oleh Kasubbag Inmas dan Kasubbag Tata Usaha untuk di Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuaain untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.
Lalu, hasil dari pertemuan berbagai utusan itu terbentuknya kesempakatan Pemerintah yang dikenal dengan SKB 2 Menteri. Artinya peraturan ini berasal dibuat oleh utusan masyarakat itu sendiri.
“Zero Konflik di Banyuasin Harga Mati. mahal bukan untuk ditawar tawar, tegas H.M. Arkan Nurwahiddin mengingatkan kita Pentingnya harus mempertahankan Wilayah Zero Konflik,’’ tegasnya.
Dikatakan H. M. Arkan bahwa keberadaan FKUB Kabupaten Banyuasin tugasnya membantu pemerintah khusus Pemerintah Daerah di Banyuasin. Tugas kinerjanya memberikan pemahaman umatnya masing- masing. Apabila kita menjaganya dari sejak awal dan dengan adanya dialog mengacu ada kegiatan seperti ini adanya dialog kerukunan umat beragama.
“Seharusnya adanya Pembangunan Gedung Sekretariat FKUB di tiap Kabupaten Kota dan harus ada terjalin komunikasi antara Kesbangpol dan FKUB,” sorot H.M. Arkan Nurwahiddin menjelaskan sejarah berdirinya FKUB pertama kali memperjelas Peraturan SKB Menteri.
Menurut H. M. Arkan Nurwahudin, pernah berdiri FKUB dilaksanakan agenda kegiatan FKUB waktu itu masuk dan pernah berziarah kunjungan kerja ke tempat tempat agama. Hasil kunjungan tersebut akan dievaluasi sebagaimana dapat diterapkan menjaga kerukunan umat di Indonesia. Seperti halnya kunjungan ke pusat agama seperti : Yarusalem dahulunya, kemudian bagi umat Islam sekarang Kota Mekkah dan bagi umat Budha adalah India serta tempat ibadah lainnya.
Pentingnya dalam suatu kehidupan adalah kerukunan. ”Jangan indah dulu baru kita rukun dan tersenyum,” cetus H.M Arkan Nurwahiddin.
Sejauh ini, Kementerian Agama juga telah menganggarkan operasional kegiatan bagi kepengurusan anggota terlibat di FKUB itu sendiri. Lalu, siapa yang dapat menyelesaikan konflik, jawabannya adalah tokoh agama. Tujuannya untuk menangkal Radikalisme. ”Sedangkan radikalisme itu bisa saja ada masuk di dalam keragaman umat agama apa saja umumnya,” katanya.
Seperti dikatakan Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin bahwa kita harus moderat, maka perbedaan itu adalah anugerah, sedangkan Allah SWT/Tuhan menegaskan bisa saja untuk menjadi satu umat bergama saja.
Tentunya, dalam ajaran Islam penegasan toleransi itu mengenal ”Lakum diinukum waliyadiin, bagimu agamamu bagiku agamaku,” ujar H.M. Arkan Nurwahiddin mengingatkan agar perlu diketahui agama lain.
Dengan demikian jelas dia, kita tidak bisa memaksakan kehendak Agama kepada orang yang sudah beragama. Selanjutnya, diperlukan sufford ada kepedulian dari Pemerintah terhadap para tokoh agama, peduli terhadap kerukunan umat beragama.
Sementara itu, Menurut PPID Kasubbag TU H. Iskandar Mahyudin bahwa diakhir acara ini dilaksanakan penandatanganan kesepakatan dalam kerukunan beragama.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali