Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Rapat Sosialisasi Pembinaan Administrasi BUMDes bagi Direktur dan Kepala Desa tengah berlangsung hari Senin 16/09/19 dimulai pukul 09.00 WIB di Dinas PMD.
Acara dihadiri oleh Camat Kayuagung, Camat Jejawi, dan puluhan kades di OKI, Tenaga Ahli P3MD, Sekdin DPMD, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Kadin DPMD.
Namun sangat disayangkan sekali rapat tersebut terkesan ditutup-tutupi dan bertentangan dengan UU KIP (UU keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008.
Mengapa demikian? Karena saat Wartawan Portal tengah mengambil gambar dan rekaman suara, Kepala DPMD dan jajaran merasa tidak senang dan tidak nyaman dengan adanya kedatangan oknum wartawan tersebut.
‘’Saat hendak meliput kegiatan tersebut, Kepala DPMD Nursulah dengan nada ketusnya menyuruh oknum wartawan keluar ruangan dan untuk tidak meliput dan menanyakan izin untuk meliput. Padahal jelas sekali siapapun berhak mendapatkan informasi dengan cara apapun selagi itu tidak menyalahi aturan,’’ ujar si wartawan.
Usai acara selesai ada TA tenaga Ahli P3MD hendak diwawancari pun menolak dan mengarah kan wawancara ke pihak DPMD.
Akhirnya wawancara dialihkan di Sekdin DPMD Kanafi. “Apa yang mau diwawancarai ini kan acara internal. Ini rapat biasa rapat pembinaan Administrasi BUMDes untuk Direktur atau kepala desa. Nantilah kalau ada acara resmi yang memang dianggarkan,” ujar Kanafi.
Ketua Forum Wartawan OKI (Forwaki) Hendri Irawan sangat menyayangkan tindakan kepala DPMD tersebut yang telah menghalangi oknum wartawan. ‘’Itu sudah sangat tidak dibenarkan sekali selaku kepala dinas. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kadin DPMD, seharusnya jangan seperti itu media selaku kontrol sosial yang bertanggung jawab atas informasi kegiatan publik berhak tahu untuk mendapatkan informasi kegiatan agar dapat disebarluaskan untuk khalayak ramai dan media pun tidak perlu izin dari siapa pun untuk mendapatkan informasi asal tidak melanggar Kode Etik,’’ paparnya.
Laporan : Heri
Editor/Posting : Imam Ghazali