Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kepemilikan bangunan dan tanah yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 26 Talang Semut Palembang antara SAMMY HAMZAH sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM No. 60, dengan Kodam II Sriwijaya Palembang berdasarkan putusan pengadilan yang kembali berlanjut, Senin (8/5/2023).
Agus Nandar yang diberi kuasa penuh oleh Sammy Hamzah juga selaku keponakan Sammy Hamzah mengatakan, bahwa hari ini pihaknya beserta keluarga berupaya mengambil alih rumah dan tanah dengan cara mengosongkan, karena ini adalah hak milik Sammy Hamzah, yang mana tanah dan bangunan ini sudah bersertifikat hak milik No. 60 yang jelas dan sah secara hukum, secara aturan pemerintah, secara administrasi.
Agus menegaskan, apapun bentuknya, dia selaku yang diberi kuasa, selaku rakyat dan masyarakat untuk mengambil haknya. “Kalau memang saya salah, kami salah, silakan ambil tindakan hukum, silakan laporkan ke Kepolisian. Kami selaku pemilik yang sah tidak pernah menerima surat yang asli, seperti apa surat eksekusi, itu tidak pernah kami terima. Kalau mediasi, kami pernah melayangkan surat, mengajukan surat kepada Pangdam, itu sudah dua kali bahkan ke Dandenpom untuk mengklarifikasi ini, namun saya tidak pernah mendapat satu balasan secara resmi. Jadi wajar kalau saya mengambil satu tindakan sesuai dengan yang di surat kuasa, apabila memang harus mengambil suatu tindakan maka akan kami ambil tindakan. Saya juga meminta dan memohon kepada Bapak presiden Jokowi sesuai dengan visi dan misi beliau, kepada bapak Pangdam, Panglima TNI dan Bapak Kasat kami mohon keadilannya. Kalau memang kami salah tindak secara hukum, apabila memang benar tolong dibenarkan yang sebenar-benarnya, kami berharap dan saya sangat menjunjung tinggi dan menghargai konstitusi TNI,” bebernya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, tadi mereka meminta agar diberikan surat resmi, jika berbicara negara hukum maka hukum harus ditegakkan, karena ada kemungkinan ada kelengahan dari pihak hukum. ”Kami selaku rakyat juga mempertanyakan benar atau tidak karena ini adalah hak, kalau hak kita yang memiliki sertifikat. Kami juga meminta kepada Bapak-Bapak itu kalau memang saya salah silakan laporkan, kalau ada laporan dan saya dipanggil ke ranah hukum jadi bisa jelas duduk perkaranya. Kami butuh kejelasan. Harapan kami tentunya karena ini hak kami maka akan dipertahankan dan akan kami ambil. Kalau memang secara hukum dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Mabes TNI, jika itu jelas mungkin kita akan klarifikasi lagi kebenarannya,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya disepakati bangunan dan tanah untuk sementara digembok oleh pihak Kepolisian sampai adanya proses penyelesaian atas bangunan dan tanah milik SAMMY Hamzah selesai,” tutup Agus Nandar.
Di tempat yang sama, saat akan melakukan negosiasi kesepakatan bersama Kakumdam ll/Swj Kolonel Chk Donny Setyo Dwi Atmojo SH., MIP., MH selaku yang diberi kuasa oleh Kodam ll Sriwijaya menjelaskan, mereka akan lakukan penggembokan Rumah/Cafe tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu proses selesai. ”Penggembokan ini juga kita lakukan atas kesepakatan bersama antara Sammy Hamzah yang dikuasakan kepada Agus Nandar dan dari Kodam ll/Swj untuk menyetop semua aktivitas yang ada di Rumah/Cafe tersebut dan akan dilakukan penggembokan sesuai yang sudah disepakati kita minta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan penggembokan tersebut,” terangnya.
Lanjut Kakumdam ll/Swj menuturkan, Kodam tidak menggembok, pihak Sammy juga tidak menggembok, karena ini kan sudah masuk LP (Laporan Polisi) terkait kejadian yang terjadi hari ini, sambil menunggu proses selesai. Kepada semua yang ada di sini, jadi yang menggembok bukan kita atau dari Sammy Hamzah tapi dari pihak kepolisian, barang-barang yang dikeluarkan tolong dimasukkan kedalam dan digembok agar tidak ada yang hilang,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali