Oleh : Shelina H Binaf
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan digantikan dengan robot kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di era kemajuan teknologi yang sedang berlangsung saat ini. “Jadi (PNS digantikan robot), ke depannya pemerintah akan menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Jumlah PNS tidak akan gemuk dan akan dikurangi secara bertahap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada detikcom, Minggu (28/11/2021).
Secara rinci, pada 2015 jumlah PNS tercatat sebanyak 4.593.604 orang. Kemudian turun menjadi 4.374.341 di 2016 dan turun lagi menjadi 4.289.396 di 2017.
Kemudian pada 2021 per Juni jumlahnya menjadi 4.081.824 orang yang terdiri dari PNS bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%).
Rencananya, jumlah PNS akan dikurangi secara bertahap dan digantikan oleh robot AI. Akan ada banyak tugas-tugas yang selama ini dilakoni oleh manusia, bakal dikerjakan oleh robot. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti pun turut mengomentari wacana ini. Menurutnya, kualitas SDM PNS harus ditingkatkan. “Sudh saatnya PNS direstrukturisasi, Perbankan telah melakukan. Tiap departement bisa potong 30% pegawainya dlm 2 thn & bertahap rekrut baru 10% yg cumlaude/top class, lakukan 2 thn sekali. Thn ke 3 lakukan hal yg sama; Dlm 6 thn PNS ada sisa 40% jumlah PNS & 30% yg hebat,” tulis Susi di Twitter pada 22 November 2021.
Ada 3 hal yang mungkin terjadi jika PNS benar-benar digantikan oleh robot AI. Berdampak ke Angka Pengangguran, Jika banyak PNS yang digantikan oleh robot, sudah pasti angka pengangguran akan bertambah. Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,1 juta orang. Adapun jumlah PNS di Indonesia per 30 Juni 2021 berdasarkan dara BKN adalah 4.081.824 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 3.132.774 di instansi daerah (77 persen) dan 949.050 orang di instansi pusat (23 persen). Jumlah tersebut mengalami penurunan 3,33 persen dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.
Menjadi PNS Makin Sulit
Jika PNS digantikan robot, maka otomatis jumlah PNS akan berkurang atau dikurangi. Hal itu diyakini akan berdampak pula pada sistem perekrutan PNS. Kemungkinan besar, seleksi untuk menjadi PNS akan lebih diperketat dan formasi yang dibutuhkan juga akan terus menyusut.
Tercipta Jenis “Pekerjaan Baru”, Yuval Noah Harari dalam bukunya ‘Homo Deus’, selain memaparkan betapa suramnya masa depan manusia saat robot menggantikan peran mereka, juga menjabarkan secercah harapan yang mungkin akan muncul di balik kesuraman itu. Ketika banyak orang dipecat dari pekerjaan lamanya karena tugasnya sudah digantikan robot, semisal petugas loket karcis, dia beralih menjadi driver ojek online–pekerjaan yang semula tidak terpikirkan olehnya meskipun ojek bukannya hal baru.
Jika banyak PNS yang digantikan oleh robot, sudah pasti angka pengangguran akan bertambah. Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,1 juta orang. Makin banyak persoalan baru muncul karena pemerintah mengambil kebijakan dengan bersandar pada tren Global dan ingin dinilai modern Kemajuan bangsa semestinya tdk diukur dg sekedar pencapaian fisik dan kemajuan teknologi yg digunakan. Semstinya menggunakan ukuran dasar sbgmn direkom Islam berupa tercapainya tujuan bernegara yaitu menyejahterakan setiap individu, terciptanya ketenangan-stabilitas dan meninggikan peradaban.
Adapun kesejahteraan ekonominya dihitung dengan rumus rata-rata atau Gross National Product (GNP) perkapita, yaitu produk nasional yang dibagi dengan jumlah penduduk dalam satu tahun. Angka rata-rata (GNP) inilah yang dianggap sebagai tingkat kesejahteraan masyarakat. Pertanyaannya, benarkah angka rata-rata (GNP) itu menunjukkan kenyataan tingkat kesejahteraan riil di masyarakat? Kenyataannya tidak. Sebab itu hanyalah angka rata-rata yang menipu.
Contoh sederhana, jika ada dua orang penduduk, satu orang pertama memiliki penghasilan Rp. 100 juta per-tahun, dan orang yang kedua dengan pendapatan Rp. 2 juta per tahun, maka nilai rata-rata pendapatan per-tahun dari kedua penduduk itu adalah Rp. 51 juta per-tahun. Menurut kapitalisme, negara seperti ini sudah sejahtera. Padahal kenyataannya tidaklah demikian, sebab yang sejahtera hanyalah satu orang, sementara yang satunya lagi hidup dalam kekurangan.
Berbeda dengan kapitalisme, negara Sosialisme-Komunisme menetapkan indikator keadilan ekonomi melalui sistem komando, dimana seluruh aset produksi dan kepemilikan dikuasai oleh negara, tidak boleh ada rakyat yang menguasai aset produksi kepemilikan.
Sementara seluruh rakyat bekerja sebagai buruh dan diupah oleh negara. Sedangkan kesejahteraan ekonomi dalam sosialisme, diukur berdasarkan pemerataan kekayaan setiap rakyat negara bersangkutan setelah kepemilikan individu diambil alih oleh negara. Pertanyaannya, benarkah keadilan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi terwujud dalam negara sosialis? Tidaklah demikian faktanya.
Sebab, justru faktanya yang terjadi adalah pemerataan kemiskinan masyarakat oleh negara sebagaimana masa lalu Soviet yang kelam.
Negara Khilafah Islamiyah adalah negara berasaskan akidah Islam yang menerapkan hukum Islam di dalam negerinya dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Akidah Islam menegaskan bahwa penerapan hukum Islam secara totalitas oleh Khilafah adalah rumus mutlak untuk menghadirkan rahmat bagi semesta alam secara riil.
Indikator keadilan dan kesejahteraan ekonomi negara Khilafah tercermin dalam politik ekonomi Islam, yaitu penerapan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh negara untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Prinsip keadilan ekonomi dalam Islam dimulai dengan pemahaman bahwa seluruh harta kekayaan adalah milik Allah. Allah-lah yang memberikan hak kekuasaan kepada manusia untuk memiliki kekayaan tersebut. Sehingga, setiap kepemilikan harta harus mendapat izin dari Allah SWT. Dititik inilah, izin dari Allah menetapkan kepemilikan (al-milkiyah) menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Oleh karena itu, yang disebut keadilan ekonomi dalam pandangan Islam adalah ketika status kepemilikan menjadi jelas, sehingga setiap individu bebas sesuai syariat Islam memiliki dan memanfaatkan harta kekayaannya dalam kategori kepemilikan individu, pun mendapat hak yang sama dari harta kepemilikan umum, di samping kebijakan Khalifah dalam mengelola harta kepemilikan negara sesuai peruntukannya. Negara Khilafah wajib memberikan pelayanan langsung kepada setiap rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini, pelayanan jasa kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kewajiban negara yang harus diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh rakyat.
Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut, seperti pengadaan rumah sakit dan semua perlengkapannya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya, sarana pengamanan beserta semua kelengkapannya. Inilah yang disebut Mekanisme Langsung. Sementara itu, mekanisme Tidak Langsung untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (Sandang, pangan, papan) ditempuh dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam rangka pemenuhan ini, Islam telah menggariskan mekanisme Tidak Langsung secara bertahap, yaitu:
Pertama, Hukum asal setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja (TQS. Al-Mulk: 15, TQS. Al-Jumu’ah: 10, TQS. Al-Jatsiyah: 12, HR. Baihaqi, HR. Abu Nu’aim, dll). Kedua, Dalam kondisi individu sangup bekerja, namun tidak memiliki kesempatan bekerja, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan mahromnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya (TQS. Al-Baqarah: 233, HR. Ibnu Majah). Keempat, Dalam kondisi tidak ada kerabat dan mahrom yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di Baitul Mal (TQS. At-Taubah: 60) (Diriwayatkan oleh pemilik Kitab Shahih yang Enam).
Kelima, dalam kondisi kas zakat di Baitul Maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain. Keenam, Dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) habis, maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya (TQS. Adz-Dzariyaat: 19, TQS. Al-Baqarah: 219, TQS. Al-Hasyr: 7, HR. Tirmidzi).
Dengan demikian, konsepsi sistem ekonomi Islam merupakan satu-satunya konsep yang rasional dan realistis dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi seluruh rakyat. Konsepsi inilah yang diadopsi oleh negara Khilafah Rasyidah sepanjang sejarah kegemilangannya yang tiada tara. Dan konsepsi ini pulalah yang akan diadopsi oleh negara islam yang akan tegak nanti dalam waktu yang tidak lama lagi, Insyaa Allah. ***

