Oleh : Rita bunda Suci
Belum usai masalah lonjakan penyebaran Covid -19, masyarakat dihebohkan dengan tertangkapnya artis terkenal berinisial NR dan suaminya seorang pengusaha tajir berinisial AB dalam kasus penyalahgunaan norkoba.
Penangkapan tersangka bersamaan dengan sopir pribadinya yang berinisial ZN, dan ketiganya dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsusmsi sabu – sabu berdasarkan tes urine. Polisi menyatakan mereka sebagai tersangaka dan kini keluarga sedang mengajukan rehabilitasi,
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menengaskan, walaupun NR dan AB mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus yang menimpa mereka, namun penyidikan akan tetap dilanjutkan.
“Jadi perkara tetap kami jalankan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, dimana maksimal empat tahun (penjara).” kata Hengki dalam konfrensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, yang langsung disiarkan KompasTv. Sabtu (10/7/2021).Merdeka.com.
Wa Ode sebagai kuasa hukum NR dan AB, mengatakan mereka korban penyalahgunaan narkotika. Dia meruju kepada UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban.
Namun ketika Polda Metrojaya langsung mengabulkan permohonan rehabilitasi, pihak lembaga pengawasan dan pengawalan Penegakan hukum Indonesia LP3HI menyayangkan keputusan ini. Sebab keputusan rehabilitasi seharusnya berdasarkan hukum pengadilan. LP3HI menilai kasus ini harus dilanjutkan dalam proses pengadilan, karena khawatir kasus ini membuat penegak hukum tidak berlaku lagi dikalangan orang – orang berduit.
Inilah salah satu contoh, dari ribuan kasus yang terjadi dalam sistem kapitalis sekular. Ketimpangan pengadilan sungguh nyata, istilah tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan keadilan mustahil terwujud dalam negeri ini.
Sebagai realita yang akan kita hadapi, selama sistem buatan manusia yang mengatasnamakan demokrasi ini masih diterapkan. Maka wajar, jika tidak ada lagi kepercayaan masyarakat kepada penegakkan hukum walaupun dari pihak kepolisian menyatakan kasus ini akan dilanjutkan.
Sungguh berbeda dengan aturan yang berasal dari sang Maha Pencipta. Tidak akan ditemui hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena tidak ada perbedaan antara si kaya atau si miskin di mata hukum Islam.
Pernah terjadi dimasa Rosulullah SAW. Ada seorang wanita terhormat dari Bani Makhzum yang mencuri, dan wanita tersebut akan dijatuhkan hukuman potong tangan. Tetapi kaumnya merasa malu atas hukuman wanita terhormat tersebut. Maka mereka menemui Usama bin Zaid dan melobi agar hukumnya diringankan.
Kemudian Usama mengatakan kepada Rosulullah SAW, tapi pada saat Usama menyampaikan permohonan dari perwakilan Bani Makhzun tersebut, Rosul langsung marah, dan beliau menyampaikan khutbahnya.
Disampaikan dalam sebuah Hadits Bukhari Muslim. Apakah engkau akan meminta syafaat (pengampunan) atas sebuah hukum yang diberlakukan padahal itu hukuman dari Allah. Kemudian Rosul berdiri dan berkhutbah. “Sesungguhnya yang membuat kaum sebelum kalian hancur adalah ketika ada sebuah kondisi, ketika yang melakukan pencurian itu adalah orang terhormat maka dibiarkan, tidak diberikan hukuman. Dan pada saat yang mencuri itu adalah orang lemah maka hukuman itu ditegakkan. Maka demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka aku yang akan memotong tangannya. (HR Bukhori Muslim).
Wallahu ‘alam.

