Ketua DPRD Pagaralam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Tudingan Pers Plat Merah

0
250

Kliksumatera.com PAGARALAM – Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah, dilaporkan ke polisi oleh Wartawan StarindoNews. Com Biro Pagaralam Alkahpi didampingi beberapa Media Online dan Cetak wilayah Kota Pagaralam, lantaran menuding wartawan Pers Plat Merah, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP / B- 109/ X /2020 / SPKT POLRES Pagaralam Kamis 15 Oktober 2020. Laporan ke polisi itu dilayangkan menyusul beredarnya dan Viral di Media sosial (Medsos) Facebook akun Jenni Alnabi Harlin yang diduga kalau ada Pers Plat Merah di Kota Pagaralam menuding saat ada Unras Mahasiswa, Kamis 8 Oktober 2020 minggu lalu.

“Saya pribadi merasa dirugikan dan beberapa rekan-rekan Insan Pers malah dengan adanya Postingan Jenni Alnabi Harlin Tersebut sesama Insan Pers di Kota Pagaralam saling mencurigai siapa yang dimaksud Pers Plat merah tersebut dan diduga melanggar Tindak pidana Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Alkahpi.

Lanjut Alkahpi,  dia terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Pagaralam. Laporan polisi itu dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum guna mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa ada kepentingan politik di dalamnya. “Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapa pun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan independensi profesi wartawan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pagaralam dan khususnya senior dan rekan-rekan jurnalis di Pagaralam Sumatera Selatan umumnya, karena Statusnya di Facebook atas tudingan Pers Plat Merah itu sempat membuat Profesi Wartawan tercoreng di mata publik.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam, Asnadi M Aridi menanggapi, dengan kejadian ini mungkin para wartawan merasa dipojokkan dengan unggahan tersebut, hal ini untuk pembelajaran bagi Pejabat Publik agar tidak mudah menyinggung Profesi Wartawan yang seolah-olah jati diri Wartawan sangat rendah dan tidak profesional. ”Upaya hukum sudah mereka tempuh, ikuti saja alurnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Di alam demokrasi saat ini Peran Pers sangatlah penting. Dimana dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang, seperti yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 serta Kode etik jurnalistik. Semua sudah jelas tertuang di sana, oleh karenanya profesi kami ini bukanlah untuk guyonan. Biarkan proses ini berlanjut dan kita tunggu hasil laporan tersebut,” tandasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here