Ketua IWO Pali Dukung Proses Hukum Kasus Pers Plat Merah

0
200

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ujaran lewat Media Sosial tentang Pers Plat Merah pada Oktober 2020 lalu yang ”melibatkan” Ketua DPRD Pagaralam, hingga Polres memanggilnya, membuat Ketua IWO Kabupaten Pali juga meradang dan mendukung penuh untuk dilakukan penegakan hukum yang adil.

”Saya mengutuk keras serta mengecam bagi siapa pun orang yang menghina serta melecehkan profesi seorang jurnalis,” tegas Efran, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pali, Jumat (22/1/21).

Lanjut Efran, dirinya merasakan sebagai seorang jurnalis, harus bersikap independen yang sudah diatur dalam undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. “itu sangat jelas kalau pers itu bukan humas juga humas itu bukan pers. Kalau memang dari hati nuraninya adalah seorang insan pers ataupun jurnalis, harusnya bersikap Independen dan mendukung sesama Profesi Jurnalis dalam kasus yang sedang berjalan ini,” ujar Efran.

Efran menambahkan, bahwa Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pali mendukung sepenuhnya atas laporan dari wartawan dan akan selalu mengikuti Proses Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran ini.

“Sekarang kita berbicara tentang profesi bukan organisasi, meskipun saya tahu yang melaporkan kasus ini bukan anggota IWO Pagaralam, akan tetapi saya tetap mendukung dan mengikuti proses kasus ini, karena ini menyangkut profesi bukan organisasi,” tegasnya lagi.

Efran kedepannya meminta kepada seluruh insan pers dan media yang ada di manapun untuk membangun sikap solidaritas dan kepedulian yang tinggi dengan rekan sesama profesi, dengan mendukung dan menggiring kasus yang sedang berjalan di Pagaralam, yang terjadi antara wartawan dan pejabat publik.

“Sikap solidaritas yang tinggi peduli dengan rekan satu profesi itu wajib. Jadi jangan sampai profesi kita dilecehkan apapun itu bentuknya dan siapa pun itu orangnya. Dalam perkara ini seharusnya pejabat publik memahami bahwa media menjadi pilar demokrasi ke empat di Indonesia setelah ekskutif, legislatif, dan yudikatif,” tandasnya.

Laporan : PGa 09
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here