Kliksumatera.com, BANDARLAMPUNG- Oknum Culas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah diduga ‘sunat’ gaji petugas KPPS dan anggaran dana TPS, hal ini diketahui setelah dilakukannya investigasi yang berhasil mendapatkan sampel dan pengakuan para pihak tentang potongan gaji dan anggaran TPS yang bervariasi di beberapa kecamatan di Lampung Tengah.
Kuat dugaan sebelum diturunkan, dana tersebut sudah dipotong oleh oknum PPK atau PPS, sehingga dana yang diturunkan ke petugas KPPS tidak sesuai, hampir rata- rata selisih dana yang dipotong berkisar dari 200 ribu, bahkan ada juga yang dipotong hingga 500 ribu rupiah per TPS. Pemotongan tersebut di luar dari PPh yang tertuang dalam Pasal 21.
“Kami cuma disuruh ngambil yang sudah ada nama KPPS atau TPS saja, tidak diperbolehkan untuk mengetahui berapa total anggaran yang sebenarnya kami terima,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Lampung Tengah Budi Hadi Yunanto enggan berkomentar, terlebih saat ditanya mengenai besaran anggaran yang sebenarnya, dirinya mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada bagian kesekretariatan, padahal sebagai pimpinan beliau lebih paham, bukan malah melempar ke staf, sehingga terkesan cari aman alias mengelak.
Merasa kurangnya informasi, akhirnya wartawan melakukan konfirmasi kepada Sekretaris KPU Lampung Tengah Mirseptowi, meskipun merasa tidak tahu urusan tersebut, ia berjanji akan menjelaskan ketika SPj dari PPK sudah dikumpulkan, karena dirinya menganggap dana yang diturunkan ke bawah hanya sebagai uang muka.
“Saya tidak tahu, nanti saja berapa, anggaran yang diturunkan ke bawah itu masih uang muka semua, kalau SPj nya sudah dikumpulkan, baru saya tau,” ujarnya terlihat gugup.
Namun dirinya menambahkan, ada maksud tersendiri dengan tidak memberitahukan besaran global anggaran yang diterima oleh KPPS, yaitu untuk memberikan pelajaran bagi jajaran di bawah yang selalu membuat ulah (memotong dana, red). Dia bahkan berharap media menginvestigasi dan melaporkan PPK dan PPS ke penegak hukum bila ditemui adanya dugaan tersebut.
“Niat saya akan memberikan efek jera kepada jajaran saya di bawah khususnya PPK yang selalu melakukan pemotongan dana yang akan disalurkan ke KPPS,” pungkasnya.
Diketahui, bedasarkan hasil Investigasil di lapangan, Kecamatan Terbanggi Besar ada TPS yang hanya menerima dalam rincian Belanja ATK 213.150, Konsumsi 587.250, Belanja Triplek 365,400, sewa Tarup 658.000 dan sewa kursi 94,000, dengan total yang diterima dalam rincian 1.917.800, sedangkan untuk honor Ketua KPPS 517.000, 470.000 x 6 orang anggota PPS, 376.000 x 2 orang Linmas, dengan total 4.089.000. Total biaya konsumsi dengan honor sebesar 6,060,800. Namun miris dana tersebut dipotong lagi sebesar 173.800, alhasil yang diterima oleh KPPS hanya 5,887.000.
Hal yang sama juga terlihat di TPS 03 di Kecamatan Padang Ratu, mereka hanya menerima 5.589.000 ribu, dengan rincian 4.089.000 untuk honor, 700,000 untuk tenda dan 800,000 untuk konsumsi.Ada juga TPS yang menerima 5.200.000 ribu dikecamatan yang sama. Diantara dua kecamatan tersebut saja sudah sangat jauh selisih. Sedangkan jika dibandingkan antara Kecamatan Terbanggi Besar dengan Kecamatan Padang Ratu jarak tempuh lebih jauh Kecamatan Padang Ratu, apalagi kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah berdiri di Kecamatan Terbanggi Besar.
Namun berbeda lagi jumlah yang diterima oleh TPS 11 di Kecamatan rumbia, petugas KPPS menerima nilai 5.800 ribu rupiah dan banyak lagi KPPS yang terima dana honor dan konsumsi tidak sesuai dengan sebenarnya. Diduga sebelum diturunkan dana tersebut sudah dipotong oleh oknum PPK atau PPS, sehingga dana yang diturunkan ke petugas KPPS tidak sesuai, hampir rata- rata selisih dana yang dipotong berkisar dari 200 ribu, hingga ada yang dipotong hingga 500 ribu rupiah per TPS. Pemotongan tersebut di luar dari PPh yang tertuang dalam Pasal 21.
Bila honor dan biaya konsumsi diturunkan sedemikian rupa, maka tidaklah sesuai dengan tugas yang harus dikerjakan oleh Anggota TPS. Apalagi pemilu 2019 ini sangatlah ramai sekali partai politik yang menjadi peserta pemilu. Mulai kerja jam 7 pagi, baru bisa kembali pulang ke rumah hingga jam 7 esok hari. Itupun jika penghitungan suara kondusif, jika penghitungan suara di tingkat TPS tidak kondusif, maka memakan waktu hingga 3 x 12 jam.
Sumber : Mtpl
Editor/Posting : Imam Ghazali