Khilafah Ajaran Islam

0
627

Oleh: Nurhayati, SAg

Akhir-akhir ini perbincangan tentang khilafah semakin marak, terutama setelah pemerintah menghapus bahasan tentang Khilafah di pelajaran Fiqih dan dipindah ke pelajaran Sejarah. Hal tersebut menyebabkan bahasan tentang Khilafah hanya dipelajari sebatas bagian dari sejarah masa lalu, bukan sebagai sebuah kewajiban yang merupakan bagian dari Ajaran Islam.

Kata khilafah berarti “pengganti’ yang artinya pengganti pemegang kepemimpinan sebagai pewaris dari Nabi Mujammad SAW.

Adapun definisi dari khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Orang yang memimpinnya disebut “Kholifah’, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam Qur’an Surah Al Baqoroh Ayat 30:
جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan ingatlah wahai Muhammad ketika Tuhanmu berfirman kepad para malaikat, Aku hendak menjadikan kholifah di bumi” menggantikan-KU untuk melaksanakan hukum-hukum-Ku di bumi. (Tafsir Jalalain Umul Qura).

Kholifah dapat juga disebut sebagai Imam, atau Amirul Mukminin. Misalnya, ketika kholifahnya Abu Bakar As-Siddiq, beliau dikenal dengan sebutan “Kholifah Ar-Rasulillah, artinya pengganti Nabi Muhammad SAW. Ketika kholifahnya Umar bin khotob beliau disebut sebagai Amirul Mukminin yang artinya pemimpin orang-orang yang beriman. Dan ketika kholifahnya Ali bin abu Tholib, beliau di sebut Imam Ali. Kekhilafahan yang berdiri setelah wafatnya Rasulullah SAW. Disebut dengan khulafaurrasidin, yaitu pada tahun 632 M /11 H, dengan perincian masa kekuasaan masing2 Sbb:
1. Abu bakar As-siddiq thn.632- 634.M
2. Umar bin Khatab thn.634-644 M
3. Usman bin Afan thn. 644-656 M
4. Ali bin Abi thalib thn.656-661 M

Setelah meninggalnya Ali bin Abi Tholib maka berahirlah masa kekhilafahan khulafaurrasidin.
Kekhilafahan selanjutnya dipegang oleh kekhilafahan Bani Umayah. Yang merupakan kekhilafahan yang pertama setelah masa kekhilafahan khulafaurrosidin (Tahun 661-750 M.
Setelah runtuhnya kekhilafahan Umayah, pemegang kepemimpinan kekhilafahan di tangan kholifah Abasiyah (Tahun 567-652), yang merupakan kekhilafahan yang ke-2 setelah kekhilafahan khulafaurrasidin.

Dan setelah berahirnya masa kekhilafahan Abasiyah, dilanjutkan dengan kekhilafahan utsmaniyah, yang merupakan kekhilafahan yang terahir setelah khulafaurrasidin, yang akhirnya diruntuhkan oleh Kemal Atarturk laknatullah pada tgl 3 maret 1924 M. Sampai saat ini kita berada dalam kekosongan kekhilafahan.

Kejayaan Islam yang sudah berdiri tegak sejak 13 abad yang lalu dan menguasai 2/3 wilayah dunia tersebut, saat ini hanya bisa dilupakan oleh umat manapun.

Umat Islam yang dahulu bersatu di bawah penerapan Islam secara kaffah dengan Al-Quran sebagai landasan dasar Negaranya itu, hancur bercerai-berai menjadi lebih dari 50 negara.
Umat Islam yang dahulu disegani dan dihormati, saat ini tidak lebih menjadi bahan fitnah dan target kebencian umat-umat lain.

Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah menjadi awal penderitaan umat Islam hingga saat ini, setelah dideklarasikan perubahan sistem pemerintahan menjadi Republik, oleh Kemal Atartuk laknatullah.

Untuk mengembalikan kehormatan dan kemuliaan umat Islam, baik untuk kemuliaan dan kesejahteraan di dunia ini dan yang terpenting adalah untk kebahagiaan di akherat nanti, kita mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk memperjuangkan tegaknya kembali khilafah Islamiyah yag sudah berhasil selama 1300 tahun lamanya diwujudkan oleh para pemegang kepemimpinan kekhilafahan. Mulai Khulafaur Rasidin sampai kepada Kekhilafahan Utsmaniyah. Karena selama khilafah belum berhasil diwujudkan kembali maka selama itu pula kesengsaraan umat manusia termasuk kaum muslimin yang dikatakan Allah SWT sebagai khoiru ummah sekalipun tidak dapat diselesaikan.

Dan semua problematika manusia yang meliputi segala aspek kehidupan ini seperti kriminalitas terhadap ulama, perampokan, pelecehan sexual. Pergaulan bebas, korupsi, dan sebagainya itu tetap akan berlanjut dan semakin parah.

Begitu juga dengan semua hukum-hujum Allah SWT seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, hukum qishosh dan sebagainya tetap tidak bisa diterapkan.

Padahal dengan diterapkannya hukum-hukum Allah tersebut, selain akan membuat jera pelakunya (jawazir) juga akan melepaskan dosa bagi pelakunya di akherat nanti (jawabir).

Di sinilah letak wajibnya khilafah itu sebagai bagian dari ajaran Islam bahkan menjadi mahkotanya kewajiban, karena tanpa adanya khilafah kewajiban kaum muslimin tidak dapat di laksanakan dengan sempurna, sesuai tujuan Allah menciptakan kita dimuka bumi ini tidak lain hanyalah untk beribadah kepada Allah sebagaiman firman Allah dalam Qur’an Suroh Adzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

artinya: “Tidak aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu’

Dan dengan tiadanya khilafah banyak ajaran-ajran Islam yang tidak tertunaikan. Seperti di hilangkannya kurikulum sekolah tentang ajaran jihad, termasuk tentang wajibnya khilafah dan khilafah sebagai ajaran islam pun di larang untk di sampaikan kepada anak didik di sekolah dan generasi muda pada umumnya.

Untuk itu, mari kita jemput tegaknya kembali khilafah yg merupakan bagian dari ajaran Islam ini, dengan berkontribusi maksimal menyampaikan yang haq tentang islam dan khilafah, karena itu merupakan tuntutan iman kita dam demi tertunainya kewajiban terbesar. ***
Wallahu A’lam bishowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here