
Kliksumatera.com, LAHAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menggelar FGD (fokus group discussion). Kegiatan ini dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilukada tahun 2024, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 9 huruf c dan d.
KPU bertugas melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/PL.01-SD/01/2025 Tanggal 13 Februari 2025. Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024.
FGD ini dipimpin oleh Sarjani Ketua KPU, dihadiri Ketua Bawaslu Nana Priatna, Sekretaris KPU beserta anggotanya, Perwakilan Parpol, Media, dan LSM yang ada di Kabupaten Lahat. Mengawali FGD ini Sarjani Ketua KPU memberikan apresiasi atas terselenggaranya Pilkada pada tahun 2024 lalu, serta membuka kegiatan.
Membahas 4 tema yaitu tahapan penyusunan tema, tahapan pemilihan, undang undang pemilihan, kelembagaan, faktor eksternalisasi. FGD ini sebagai evaluasi ke depannya Pemilu di Kabupaten Lahat.
Laporan : Novita
Posting : Imam Gazali


