Kliksumatera.com, PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai Selasa (9/5/2023) hingga 14 Mei 2023 menerima Pemberkasan Bacaleg dari seluruh Partai yang ada di Kota Palembang, mulai pukul 08.00-16.00 Wib
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, S.H.I., saat di konfirmasi di Kantor KPU Kota Palembang usai menerima berkas dari beberapa partai, Rabu (10/5/2023).
Syawaludin juga mengatakan bahwa hari ini sudah ada 2 Partai yang telah mengajukan formulir dokumen calon DPRD Kota Palembang dan KPU Kota Palembang sudah mencocokkan, baik itu silon dan dokumen fisik. “Jadi hari ini ada 2 Partai yang memang berkasnya sudah lengkap yaitu PKS dan PBB, sedangkan untuk PSI akan kita lanjutkan besok karena silonya belum selesai dan belum masuk ke silonnya KPU Kota Palembang,” terangnya.
Lebih lanjut Syawaludin mengimbau kepada semua Partai agar untuk pengajuan berkas dokumen calon DPRD Kota Palembang itu jangan di detik-detik terakhir. “Seperti contohnya ditanggal 14 pada pukul 2 atau 3 sore, seperti hari ini PSI ketika submit untuk silonnya itu bermasalah sehingga tidak masuk di silonnya KPU Kota Palembang, sehingga harus diteruskan besok di pukul 08.30 Wib KPU Kota Palembang,” jelasnya.
Syawaludin juga menambahkan bahwa bagi Kepala Daerah yang masih mempunyai jabatan dan akan mencalonkan ke legislatif seperti Walikota, Bupati, dan lainnya, itu sudah diatur dalam PKPU Tahun 2023. “Seorang Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan surat pernyataan atau SK Pengunduran diri walaupun yang bersangkutan masih dalam proses BCS sampai DCT itu ada ambang waktu 13 hari, maka yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan SK tersebut, jika dalam ambang batas waktu 13 hari tidak melengkapinya maka akan dianggap tidak lolos,” tutup Syawaludin.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

