KPU Muratara Rapat Terbuka untuk Calon Perseorangan

0
270

Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat pleno terbuka  terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020, Senin (20/7/2020).

Rapat berlangsung di Kantor KPU Muratara dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Muratara, Komisioner Bawaslu Muratara, Sekretaris KPU Muratara, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Akis Ropi Ayub – Baikuni, Kapolres Muratara, Dandim 0406 MLM, Kaban Kesbangpol Muratara, dan sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan agenda hari ini yaitu rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dari hasil rekap di tujuh kecamatan, jumlah yang memenuhi syarat dari Bakal Pasangan calon Pak H Akis Ropi Ayub dan Pak Baikuni berjumlah 13.975, artinya kalau berdasarkan jumlah syarat minimal 10 persen dari DPT terakhir 14.868 ada kekurangan sebesar 893,” ujarnya.

Lanjut Ketua KPU, dari 893 inilah yang harus diperbaiki pada masa perbaikan dengan menyampaikan dokumen dua kali lipat dari jumlah kekurangan. “Kami pada hari Rabu (22/7/202)  nanti akan menyampaikan itu dan akan mengundang resmi Bakal Pasangan Calon atau LO untuk memberitahukan tentang kekurangan yang harus dipenuhi di masa perbaikan dan tahapan-tahapan perbaikan yang dilakukan,” tegasnya.

Tahapan perbaikan tersebut sambung Agus Mariyanto cukup singkat waktunya, masa penerimaannya satu hari dan lidminnya selama tiga hari. Jadi waktunya selama empat hari dengan lidmin. Kemudian verifikasi faktual itu mereka tidak lagi sensus tapi pendukung itu dikumpulkan di satu desa dimana PPK, PPS, dan PKD datang ke situ. “Jadi, tidak datang lagi ke rumah rumah. Mereka harus dikumpulkan dalam satu tempat,” tambahnya.

Saat ditanya apabila kekurangan syarat bakal calon perseorangan lebih dari dua kali lipat apakah boleh? Agus mengatakan boleh karena syarat minimalnya dua kali lipat.

“Mereka harus tetap mempertimbangkan masa dan waktu perbaikan serta tahapan tahapannya sedangkan batas akhir tahapan verifikasinya ditanggal 28 Agustus sudah selesai,” pungkasnya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here