KPU Muratara Terima Dua Berkas Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Muratara

0
334

Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima dua berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara atas nama HM. Syarif Hidayat –  H.Surian Sopian dan H. Devi Suhartoni – H.Inayatullah, Jumat (4/9/2020).

Kedua berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diantar langsung oleh Balon Bupati HM Syarif bersama partai pengusung dan tim sehati sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Bolan Bupati dan Wakil Bupati H.Devi Suhartoni – Inayatullah bersama pertai pendukung dan Tim Sepadan sekitar pukul 15.00 Wib di Kantor KPU Kabupaten Muratara.

Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan proses pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati dihadiri oleh dua balon yang mendaftar. ”Pertama pasangan Pak HM Syarif Hidayat dengan Pak H. Surian Sopian. Kemudian pasangan Pak H. Devi Suhartoni dengan Pak Inayatullah. Dari dua proses pendaftaran itu syarat pencalonannya cukup, kemudian dokumen persyaratan calon cukup, dan ada beberapa hal yang kurang tapi hal itu tidak mengurangi persyaratan. Misalnya Pak Syarif belum mengumumkan sebagai mantan narapidana, dan hal itu masih ada tenggat waktu. Artinya berita acara sudah kita keluarkan bahwa proses itu diterima, tinggal tanda terimanya kami keluarkan setelah lengkap dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media usai acara penyerahan berkas Balon Bupati dan Wakil Bupati Muratara.

Agus mengungkapkan sejauh ini masalah berkas tidak ada permasalahan di KPU karena setelah ini masih ada tahapan selanjutnya. “Kalau verifikasi syarat pencalonan artinya orang itu bisa nyalon atau tidak, itukan dukungan suara atau kursi di DPRD atau jumlah pendukung yang independen,  berlangsung tanggal 4-6 September. Setelah itu tanggal 6-12 September verifikasi administrasi, jadi terkait ijazah, terkait yang partai politik, B1 dan sebagainya bisa ke proses selanjutnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada kekurangan syarat atau tidak kedua Balon Bupati dan Wakil Bupati? Agus mengatakan tidak ada. Namun ada di kelengkapannya saja tapi hal itu tidak akan berpengaruh karena di PKPU ada tenggat waktunya.

“Tanggal 6 September kita akan mengeluarkan pengumuman melalui webs KPU tentang calon yang telah selesai mendaftarkan diri di KPU, sesuai keputusan, lengkap, diterima dan sebagainya,” tandasnya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here